Begini Cara Menyederhanakan Pekerjaan Proyek Properti

menyederhanakan proyek properti

Mengembangkan sebuah proyek properti itu amatlah rumit karena berhubungan dengan banyak orang di dalamnya.

Menurut data dari Biro Pusat Statistik bahwa ada sekurangnya 174 bidang yang terlibat dalam pengembangan sebuah proyek properti.

Orang-orang dari 174 usaha ini terdiri dari sektor formal, informal dan profesional.

Orang yang Terlibat di Proyek dari Sektor Formal

Sektor formal adalah orang-orang yang berasal dari instansi, lembaga negara atau lembaga keuangan. Seperti bupati, camat, kepala desa atau lurah sampai dengan aparat pemerintah terendah.

Selain itu dari sektor formal yang terlibat adalah orang-orang dari Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Pajak, dinas-dinas yang berhubungan dengan rekomendasi pengembangan proyek properti, PLN, PDAM, orang bank dan lain-lain. (more…)

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR

Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Perpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Apa yang dimaksud dengan BP3? Atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan?

Pengertiannya bisa kita lihat dalam UU tersebut; “BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,”  

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Ini untuk mengantisipasi agar supaya rumah subsidi memang betul-betul untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (more…)

Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG

pbg menggantikan imb

Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi dihapus.

Sebagai gantinya, sekarang ada ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa yang dimaksud dengan PBG? Arti PBG ini bisa dilihat dalam poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,”   (more…)

Begini Cara Mensiasati Kebutuhan Modal yang Besar di Bisnis Properti

modal developer

Sudah kita ketahui bersama bahwa bisnis properti terutama sebagai pengembang adalah padat modal.

Artinya modal untuk memulai bisnis ini amatlah besar. Modal yang utama yang dibutuhkan untuk memulai bisnis ini yang jelas adalah untuk membeli lahan.

Semakin besar lahannya semakin banyak modal yang dibutuhkan, demikian juga semakin strategis lokasi lahan itu maka semakin mahal harganya.

Modal lainnya yang dibutuhkan adalah untuk mengurus legalitas dan membangun fisik proyek.

Tetapi dirimu tidak perlu khawatir karena ada strategi untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut, asalkan dirimu mau berusaha dan sanggup menjalaninya. (more…)

Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer

Membeli lahan yang sudah sertifikat memiliki banyak keuntungan bagi developer, diantaranya waktu dan biaya untuk mengurus legalitas bisa lebih cepat dan murah.

Kenapa?

Karena jika tanah sudah sertifikat tidak perlu lagi mengurus dokumen bukti kepemilikan ke desa atau kelurahan.

Karena dulu ketika mengurus sertifikat langkah tersebut sudah dilakukan.

Langsung SPH saja dari pemilik ke developer

Begini ilustrasinya; jika tanah sudah sertifikat hak milik maka untuk dialihkan haknya ke developer (badan hukum/PT) diperlukan surat pelepasan hak (SPH). (more…)

Begini Langkah-langkah Pembangunan Fisik Proyek

Setelah semua proses perijinan dilalui tibalah saatnya pembangunan fisik proyek.

Pembangunan fisik proyek dimulai dari pekerjaan persiapan seperti pembersihan lahan, cut and fill, pengurukan dan pekerjaan lain-lain.

Pekerjaan pembersihan lahan wajib hukumnya, besar biaya dan lamanyanya pekerjaan ini tergantung kondisi lokasi.

Mungkin hanya pembersihan semak-semak, belukar, sisa puing bangunan lama atau kegiatan pembersihan lainnya.

Pekerjaan lebih berat dibutuhkan apabila kondisi kontur lokasi tidak datar.

Lahan berkontur memerlukan pekerjaan cut and fill yaitu memindahkan tanah yang ketinggian ke lokasi yang lebih rendah, sehingga nantinya kondisi site datar dan siap untuk dibangun. (more…)

Bagaimana Mencari Lahan untuk Dijadikan Proyek Properti Jika Dirimu Tidak Punya Uang

cara mencari lahan proyek

Mencari lahan yang layak untuk dijadikan proyek properti merupakan langkah awal yang krusial dalam perjalanan seorang pengembang.

Karena jika sudah dapat lahan yang layak, baik dari sisi market, fisik dan legalitas maka perjalanan proyek selanjutnya bisa lebih mudah menuju kesuksesan. Sukses terjual tentu saja.

Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana menemukan lahan yang layak itu? Dari mana sumbernya?

Jika dirimu punya uang untuk membeli tanah maka hal ini amat mudah dilakukan, cari saja di portal jual beli properti maka dirimu akan menemukan ribuan tanah yang sedang dijual.

Mulai dari harga murah sampai dengan harga yang amat tinggi. Lokasi di pelosok sampai dengan lokasi premium.

Cara lainnya adalah dengan cara menghubungi agen properti di daerah lokasi incaran. (more…)

Begini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilan

menjadi developer pribadi

Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil.

Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa menjadi 5 kaveling. Lalu di kaveling-kaveling tersebut akan dibangun rumah untuk dijual.

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika akan membangun rumah di atas beberapa unit kaveling adalah mempersiapkan legalitasnya.

Persiapan legalitas

Legalitas terdiri dari 2 macam yaitu legalitas tentang sertifikasi dan legalitas tentang perizinan bangunannya.

Sertifikat tanah untuk mengembangkan proyek di atas unit seperti contoh ini bisa dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi pemilik lahan. (more…)