Cerita Ketum Deprindo tentang Take Over Proyek Mangkrak

2019 bertemu dengan penawaran-penawaran take over proyek-proyek perumahan yang mangkrak..

Hampir seluruhnya Kredit Yasa Griya (KYG) dan dipastikan seluruhnya adalah pengusaha yang BARU menjadi pengusaha pengembang properti. Sebelumnya pebisnis elektrikal, ada yang fabrikasi, ada yang tekstil dan melihat gurihnya laba properti, masuk menjadi developer..

Namun apa daya, itulah real estate..

Keputusan demi keputusan yang tidak tepat dan benar dapat membuat target-target tidak tercapai , tidak tepat sasaran dan alhasil, proyek berjalan tanpa arah, pemborosan keuangan dan alhasil, proyek harus di jual take over.

Perlu ketepatan dalam eksekusi.

Tepat dan benar secara waktu,

Waktu berbicara legal dan perizinan proyek,

Waktu berbicara penjualan,

Waktu berbicara pembangunan..

Juga berbicara pengendalian CASHFLOW.

Ketika ketidaktepatan terus dijalankan, terus dijalankan dengan prasangka “semua akan baik2x saja, pasti laku, dan lain-lain” sebenarnya disitulah posisi berbahaya.. (more…)

Fakta Ekonomi Properti: Trendnya Lambat Sehingga Mudah Diprediksi

analisa-permintaan-properti

Sebagai contoh, tahun 2013 diprediksi bahwa bisnis properti akan melambat sampai tahun 2014, setelah dua tahun belakangan bisnis properti booming.

Bisnis properti melambat diantaranya disebabkan oleh turunnya nilai tukar Rupiah dan merosotnya pasar modal dan perekonomian global.

Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan BI rate juga mempengaruhi melambatnya volume transaksi properti belakangan ini. Hal ini disebabkan karena sektor properti sangat dipengaruhi kondisi makro ekonomi.

Kebijakan BI tentang LTV dan FTV

Seperti dikatakan oleh Mahfudz, Sales Department Head PT Moderland Realty, seperti diberitakan liputan6.com, bahwa kebiijakan BI sendiri telah mempengaruhi penjualan properti yang turun hingga 50%. (more…)

Relaksasi Bebas PPN Perlu Diperpanjang, Tidak Hanya Sampai Bulan Agustus

Angin positif berhembus di kalangan pengembang dengan diterbitkannya relaksasi 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian produk properti ready stock seharga maksimal Rp2 miliar hingga  akhir Agustus 2021 ini.

Selanjutnya relaksasi lainnya adalah diskon PPN 50 persen untuk produk seharga maksimal Rp5 miliar. Tentu saja dengan dihapuskannya PPN maka harga properti menjadi lebih murah sehingga lebih banyak lagi orang yang dapat membeli properti.

Stimulus ini diharapkan menjadi pemicu bergairahnya iklim bisnis properti yang lesu beberapa tahun belakangan, lebih jauh dengan bergeraknya bisnis properti dapat memacu pertumbuhan ekonomi secara bisnis properti mempengaruhi banyak sektor bisnis. Seperti sektor material, furniture, tenaga kerja, para profesional dan lain-lain.

Sektor material seperti baja, besi, alumunium, material atap bangunan, dinding, lantai, dan lain-lain. sektor furniture tidak hanya menggerakkan bisnis besar tetapi juga memberikan pekerjaan kepada home industri yang menyediakan perlengkapan rumah.

Sementara tenaga kerja dan para profesional yang mendapatkan pekerjaan dengan bergairahnya sektor properti adalah para tukang, termasuk di dalamnya para profesional seperti notaris, arsitek, kontraktor, dan perencana lainnya. (more…)

Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT

logo ippat1Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pemasukan Dalam Perseroan (inbreng).

Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau tiap-tiap kabupaten/kotamadia.

Persyaratan untuk membuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa Surat Edaran Kepala BPN.

Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja yaitu persyaratan subjek dan objek.

Subjek berupa pemegang haknya, baik berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas pemilik berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga jika pemegang haknya berupa perorangan dan akta-akta perseroan jika pemegang haknya berupa Perseroan Terbatas. (more…)

Perlunya Memakai Jasa Arsitek dalam Membangun Rumah Tinggal

arsitek rumah tinggal

Membangun rumah tinggal memang merupakan pekerjaan sederhana bagi sebagian orang. Bisa saja seseorang merancang sendiri rumah tinggalnya berdasarkan insting dan pengetahuan yang dipunyainya. Hasilnya sudah bisa ditebak, yakni berupa rumah tradisional dengan model yang biasa seperti banyak ditemui di pinggir kota di perumahan penduduk, kampung-kampung atau desa-desa. (more…)

Ini Dia Kewajiban Penjual dalam PPJB yang Diatur dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat

PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dikenal dengan perjanjian pendahuluan tentang jual beli jamak dilakukan dalam penjualan perumahan yang belum dibangun.

Intinya adalah bahwa dalam PPJB tersebut ada komitmen dari pembeli untuk membeli dan penjual (developer) berkomitmen untuk menjual.

Sebelum jual beli dilaksanakan secara tunai dan terang, maka dilakukan terlebih dahulu pengikatan.

Didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak.

Developer memiliki kewajiban, demikian juga pembeli.

Nah, untuk lebih jelas ini dia kewajiban penjual menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah: (more…)

Belajar Marketing Dari Sang Owner

marketing-kinara-puri-cirebon

Kemaren siang saya mengunjungi sebuah perumahan yang dibangun oleh seorang developer properti. Bangunannya bagus dan harganya di atas 300 juta.

Total yang dijual mungkin sekitar 100 unit saja. Artinya bukan perumahan dengan kawasan yang luas sekali, prakiraan saya sekitar 2 ha saja.

Di depan saya disambut satpam, diberikan kartu tanda masuk kawasan. Saya ditanya dengan ramah, “Pak mau kemana?”. Saya jawab, “Saya mau ke kantor pemasarannya. Ada?”. Kemudian saya ditunjukkan dimana letak kantor pemasaran. Hanya beberapa rumah dari gerbang pos satpam.

Siang itu jam makan siang. Yang saya temui ternyata pemilik langsung. Batin saya, owner masih mau jualan. Wah ini orang hebat! Saya tertarik mengamati gaya sang owner dalam melayani konsumen. Sekalian saya juga mau belajar lagi. (more…)

Menyambut Booming Pasar Properti Dari Calon Konsumen Pelaku UKM

Penyaluran subsidi untuk pelaku UKM rendah

Selama tahun 2022, realisasi penjualan rumah dari konsumen pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) sangat rendah. Dimana mayoritas pelaku UKM mengambil rumah dengan skema KPR Subsidi.

Berdasarkan catatan BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) per 9 Desember 2022 realisasi penyaluran rumah subsidi untuk pelaku UKM sepanjang tahun 2022 hanya 4%.

Jika realisasi rumah subsidi di tahun 2022 sebanyak 200.000 unit, berarti hanya sekitar 8.000 unit rumah yang teralisasi.

Realisasi ini tentu sangat rendah dibanding tahun 2021 sebesar 12%. Demikian juga Jika diambil rata-rata tahunan selama 10 tahun terakhir juga lebih rendah yaitu 9%.

Skema BP2BT tidak maksimal

Rendahnya realisasi penyaluran subsidi di tahun 2022 untuk pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) berasal dari tidak maksimalnya skema BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).

Skema BP2BT sebagai satu-satunya saluran untuk rumah subsidi bagi pelaku UKM tidak menarik bagi pelaku UKM sendiri.

Kurang menariknya bagi pelaku UKM adalah skema bunga bank yang berpotensi ketidakpastian atas suku bunga yang ditetapkan di masa yang akan datang. (more…)