Memblokir sertifikat untuk menjaga hak para pihak

Jika ada sengketa terhadap suatu objek berupa tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat, maka agar objek tersebut tidak disalahgunakan oleh salah satu pihak maka pihak lainnya bisa mengajukan blokir terhadap sertifikatnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan demikian objek tersebut tidak bisa lagi dilakukan suatu tindakan hukum, baik berupa mengalihkan, menjaminkan atau melakukan tindakan lainnya. Sehingga hak para pihak yang bersengketa terjaga.

Blokir orang pribadi atau badan hukum

Jika sengketa tersebut belum sampai ke pengadilan atau yang mengajukan blokir adalah orang pribadi atau badan hukum, maka masa berlaku blokir adalah 30 hari sejak permohonan blokir diajukan.

Setelah 30 hari, jika tidak ada tindak lanjut ke ranah hukum atau ke pengadilan maka blokir tersebut hapus dengan sendirinya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Proses blokir memblokir ini tidak bisa diperpanjang. Ia akan hapus dengan sendirinya jika sudah lewat 30 sejak didaftarkan dan tanpa melanjutkan permasalahan yang berhubungan dengan objek tersebut ke pengadilan.

Blokir oleh pengadilan

Jika permasalahan yang berhubungan dengan objek tersebut dilanjutkan ke pengadilan maka selanjutnya pengadilan yang mengajukan blokir terhadap objek tersebut.

Jika pengadilan sudah mengajukan blokir maka blokir tersebut berlaku selamanya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Setelah adanya keputusan atau ketetapan dari pengadilan tentang hal yang berhubungan dengan objek tersebut, maka pengadilan mengajukan surat pencabutan blokir terhadap objek tersebut untuk selanjutnya kantor BPN menghapus catatan blokir.

Blokir oleh penegak hukum

Jika permohonan blokir diajukan oleh penegak hukum maka masa berlaku blokir tersebut adalah sampai dengan selesainya kasus hukum yang berhubungan dengan objek tersebut.

Hapusnya blokir

Hapusnya blokir dengan cara adanya permohonan penghapusan blokir secara tertulis dari penyidik atau pihak yang berwenang.

Selanjutnya permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan dengan menghapus blokirnya.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Berapa Lama Blokir Sertifikat Berlaku? Tata Cara Penghapusan Blokir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti