Saat ini harga tanah sudah semakin tinggi, sehingga diperlukan modal besar untuk menjadi pengembang. Pengembang yang dimaksud di sini adalah orang yang ingin menjadi developer tetapi belum memiliki tanah tetapi tidak punya uang banyak untuk membeli tanah.
Pilihannya adalah membeli tanah secara bertahap dimana dengan membeli tanah secara bertahap ini di tahap awal hanya diperlukan uang sebagian saja untuk membayar uang muka untuk tanah.
Besarnya uang muka ini tergantung kesepakatan antara pemilik tanah dengan developer, bisa 5% saja dari harga tanah bisa juga 10%. Ya, tergantung negosiasi.
Negosiasi juga tergantung dari kondisi keuangan dan kebutuhan pemilik lahan. Jika saat itu ia tidak terlalu membutuhkan uang banyak maka mungkin uang muka sebesar sepuluh persen sudah bisa ia terima. Tetapi jika pemilik lahan sedang membutuhkan banyak uang maka tentu ia ingin pembayaran uang muka sebesar kebutuhannya.
Nah, sekarang kita anggap bahwa pemilik lahan setuju bahwa pembayaran uang muka sepuluh persen. Dan ditandatanganilah perjanjian. Perjanjian yang ditandatangani bisa dalam bentuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), bisa juga dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).
Baik PPJB atau PKS memiliki kondisi tersendiri. Ada plus minus dan kondisi yang harus diakomodir.
Sudah banyak artikel tentang PPJB dan kerjasama atau PKS yang dibahas di blog ini. (more…)







