
Tanah girik adalah jenis tanah hak milik adat yang belum didaftarkan di negara. Sebenarnya tanah yang masih dalam kondisi girik ini harus diajukan sertifikat setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diundangkan.
Tetapi karena berbagai hal, diantaranya karena ketidaktahuan masyarakat atau kendala lainnya maka sampai saat ini masih banyak tanah girik yang belum disertifikatkan.
Dulunya girik ini adalah bukti bahwa pemilik sudah membayar iuran kepada negara melalui pemerintah daerah, makanya namanya dulu adalah Ipeda atau Iuran Pendapatan Daerah.
Jadi orang yang mengaku memiliki sebidang tanah ia harus membayar iuran kepada pemerintah daerah, sebagai bukti ia sudah membayar iuran maka diterbitkan surat bukti pembayaran.
Dimana dalam surat bukti pembayaran tersebut ada terdapat alamat objek, luas dan nama pemiliknya. Alamat objek tercantum nama desa dan nomor persil dan nomor surat C-nya. Bukti pembayaran inilah yang dikenal oleh masyarakat sebagai girik.
Saat ini girik sudah tidak ada lagi diterbitkan karena sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan bukti pembayaran iuran/pajak karena kepemilikan tanah diganti dengan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). (more…)








