Ya. Inilah salah satu sifat baik properti yaitu bisa dimiliki tanpa harus membayar tunai. Banyak bantuan pembiayaan yang bisa dimanfaatkan terutama bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Dengan adanya bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya orang yang ingin membeli properti cukup menyediakan uang muka saja sesuai peraturan dari bank pemberi kredit.
Uang muka yang dibutuhkan bisa jadi hanya 20 persen saja dari harga properti atau bahkan bisa hanya 10 persen saja.
Bahkan dengan adanya relaksasi uang muka melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018, pembiayaan bisa seratus 100% atau debitur tidak perlu menyediakan uang muka dalam membeli properti.
Bank tidak dilarang memberikan kredit sampai 100%
Artinya, dalam PBI tersebut tidak ada lagi larangan bank pemberi kredit membatasi LTV atau FTV. Jika bank memandang debitur dan jaminannya bisa dihargai plafon kredit 100% maka itu bisa dilaksanakan.
Hanya saja memang pelaksanaan PBI ini tergantung dari bank masing-masing. BI juga tidak memaksa menerapkannya, karena banyak pertimbangan. Salah satunya resiko meningkatnya non performing loan (NPL).
Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga 500 juta rupiah dan mengajukan kredit pemilikan rumah ke bank maka bank bisa memberikan kredit untuk membelinya dengan jaminan rumah itu sendiri.
Jaminan lainnya adalah kemampuan mencicil sesuai dengan besaran cicilan yang disepakati. Kemampuan mencicil ini dilihat dari penghasilan si debitur.
Selain itu penilaian yang tidak kasat mata juga penting dilakukan oleh bank. Penilaian ini lebih kepada penilaian karakter Anda.
Makanya bank lebih mengutamakan orang-orang yang sudah memiliki track record yang baik dalam memberikan bantuan pembiayaan. Jika Anda sudah pernah memiliki histori kredit lancar di bank sebelumnya maka hal ini menjadi nilai tambah. (more…)






