Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya

logo-bpn

Bagaimana Cara Mengecek Sertifikat Tanah di BPN?

Suatu hari datang klien ke kantor Notaris untuk mengurus balik nama terhadap Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani beberapa tahun yang lalu.

Setelah diperiksa berkasnya ternyata belum ada tanda pengecekan sertifikat pada saat penandatanganan akta jual beli tersebut.

Kemudian PPAT mengajukan permohonan pengecekan sertifikat ke Kantor BPN. Setelah diajukan pengecekan sertifikat ternyata diketahui bahwa pada buku tanah sertifikat tersebut terdapat catatan berupa sita dari Pengadilan Negeri (PN).

Walhasil sertifikat tersebut tidak bisa diajukan balik nama sebelum catatan sita tersebut diangkat.

Kerugian tentu saja ada pada pembeli, karena dengan ditandatanganinya akta jual beli berarti pembayaran harga jual beli sudah lunas. Sekarang tinggal berharap niat baik dari penjual untuk membantu mengangkat sita tersebut. (more…)

Goresan Tangan Sang Ketum Deprindo: Miliki Mental Seorang Pengembang!

Apa yang menjadi masalah kemajuan saat ini? Kemajuan bisnis, kemajuan keuangan!

Menjadi masalah adalah Mental-Mental “Gampang”

Kemajuan tidak akan bisa berjalan bersamaan dengan kenyamanan. Kita ingin maju, menjadi developer sukses, developer besar tetapi tidak siap untuk berkorban dan belajar lebih. Membayangkan semua Gampang namun bermimpi yang tinggi.

Uang miliaran pastinya mengikuti Mental Miliarder. Mental yang berjuang dan rela berkorban.

Mental yang tidak maunya gampang saja tetapi berani keluar dari zona nyaman (confort zone) dan mengambil resiko.

Mental yang melihat peluang dan terus mengejarnya dan bertarung untuk mendapatkan peluang.

Itulah mental Seorang Pengembang Properti!

Sebelum memulai proyek, kita mencari lahan, kita bertarung dengan pikiran kita bahwa kita saat ini belum apa-apa tetapi menuju ke “sana”, kita terus bergerak walaupun mengeluarkan diri dari zona nyaman menghadapi pemilik-pemilik lahan dan segala jenis perizinan lahan. (more…)

Apa yang Dimaksud dengan Tapera, Pesertanya, dan Besar Iurannya

Tapera diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan, lalu tentang aturan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 20 Mei 2020.

Dimana PP ini merupakan landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Sekarang kita bahas dulu pengertiannya, apa itu Tapera?

Apa yang dimaksud dengan Tapera?

Merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah simpanan uang yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir, dimana program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. (more…)

Ini Penyebab Tidak Berlakunya Surat Kuasa Menjual

Surat kuasa untuk menjual diperlukan jika pemilik karena sesuatu hal tidak menandatangani Akta Jual Beli. Jadi yang menandatangani AJB cukup si penerima kuasa saja

Surat Kuasa Untuk Menjual bagi seorang Flipper

Bagi orang yang melakukan bisnis properti sebagai flipper (orang yang membeli properti untuk dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama), penggunaan surat kuasa jual amat diperlukan.

Karena ketika dia menjual lagi properti tersebut, boleh jadi properti itu belum atas nama mereka.

Misalnya seseorang membeli properti kemudian sebelum sempat dibaliknama ke atas nama dia, sudah ada orang yang ingin membelinya.

Alur transaksi sebenarnya adalah, properti yang dibeli tersebut harus dibaliknama terlebih dahulu ke atas namanya barulah kemudia bisa dijual lagi.

Konsekuensi dari transaksi ini adalah dia ada kewajiban membayar biaya-biaya, diantaranya biaya akta jual beli, biaya baliknama sertifikat dan pajak-pajak.

Biaya AJB lumrah dikenakan oleh PPAT sebesar 1% dari transaksi, sementara biaya baliknama juga tidak terlalu besar.

Halnya biaya pajak, dia dalam posisi sebagai pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Kemudian ketika menjual lagi dia akan dikenakan lagi PPh final sebesar 2,5%. (more…)

Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022

ppn 11 %

Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

5. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

a. penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

b. pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

c. fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:

a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;

b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;

d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;

e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;

f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;

i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;

j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;

k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;

l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;

n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:

e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Mau Membeli Properti Lelang? Perhatikan Ini

properti lelang

Banyak yang harus diperhatikan ketika akan membeli properti lelang. Apalagi lelang eksekusi.

Lelang eksekusi itu maksudnya adalah lelang yang dilakukan terhadap jaminan hutang di lembaga pembiayaan yang debiturnya tidak sanggup lagi melunasi hutangnya.

Solusinya supaya si kreditur tidak rugi adalah menjual jaminan secara lelang. Dimana uang hasil lelang ini nantinya akan diambil oleh kreditur sebesar jumlah hutangnya ditambah dengan biaya-biaya lain seperti denda, bunga, dan lain-lain, dan sisanya akan dikembalikan kepada debitur (jika ada).

Lelang eksekusi ini biasanya dilakukan oleh balai lelang, setelah mendapat surat perintah kerja dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) setempat.

Selain lelang eksekusi juga ada lelang sukarela, dimana dalam lelang sukarela ini lelang dilakukan oleh balai lelang resmi atas pemintaan pemilik properti. Sebabnya? Ya karena ingin menjual dengan cara lelang. Itu saja.

Mungkin harapannya dengan menjual secara lelang akan mendapatkan harga yang bagus. Itu mungkin saja.

Lelang dilakukan dalam kondisi as it is atau apa adanya

Kebanyakan lelang eksekusi dilakukan dalam kondisi apa adanya, artinya balai lelang yang mengadakan lelang tanpa melihat kondisi fisik objek lelang.

Apakah kondisi objek masih bagus, sudah rusak, masih ditempati orang atau dalam kondisi apapun.

Jadi untuk menghindari permasalahan di kemudian hari sebelum lelang ikut lelang para peserta lelang melihat langsung kondisi objek terlebih dahulu.

Jika objek masih ditempati maka cobalah cari tahu sendiri bagaimana reaksi mereka jika lelang dilakukan.

Apakah penghuni bersedia menyerahkan fisik objek secara sukarela atau meminta sejumlah uang kerohiman. Atau apapunlah permintaan mereka.

Karena jika terjadi masalah di lokasi di kemudian hari hal itu mutlak menjadi tanggungjawab pembeli. Karena balai lelang hanya melihat persyaratan lelang secara hukum.

Jika syarat legal untuk pelaksanaan lelang sudah terpenuhi maka lelang bisa dilakukan.

Membeli kaveling secara lelang yang masih atas nama developer

Jika akan membeli secara lelang kaveling-kaveling di perumahan yang masih atas nama developer, kemungkinan bisa mendapatkan harga lebih murah dibandingkan dengan membeli lahan baru.

Proses bisnis juga bisa lebih cepat karena biasanya objek milik developer yang menjadi jaminan sudah dilengkapi dengan perizinan dan legalitas yang lengkap.

Karena tentu saja bank dulunya ketika menyetujui kreditnya sudah melalui assesment yang ketat dan sesuai SOP perbankan.

Namun yang harus diperhatikan adalah jika perumahan tersebut sudah lama terlihat mangkrak maka untuk membangun dan menjual rumah di lokasi tersebut perlu effort marketing yang kuat.

Karena yang ingin diubah adalah pandangan calon pembeli. Dulunya mangkrak kenapa, ada masalah apa di perumahan ini, jika saya beli apakah nanti juga akan terkena masalah? Mungkin itu fikiran dari calon pembeli.

Akan lebih runyam lagi jika kondisi fisik kawasan perumahan secara umum semrawut tidak terawat, jalan sudah tidak lagi rapi, tidak ada perkerasan, saluran drainase mampet dan kumuh, kabel listrik awut-awutan, dinding-dinding banyak coretan, misalnya.

Semakin berat kerjaan kita membuat lokasi kembali bagus dan bercahaya sehingga layak beli.

SiPetruk; Sistem Pemantauan Konstruksi

Sipetruk adalah aplikasi yang dibuat oleh PPDPP atau pusat pengelolaan dana pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi para pengembang, gunanya adalah untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun.

Khususnya hunian yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pembeliannya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

SiPetruk merupakan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh pada platform Google Playstore. Aplikasi ini terintegrasi  singel ID dengan Aplikasi SIKI (Sistem Infromasi Kontruksi Indonesia) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sehingga user dan password untuk login ke aplikasi Sipetruk sama dengan login ke Aplikasi SIKI.

Secara teknis, aplikasi ini akan dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan. MK akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembang perumahan yang telah terdaftar pada aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). (more…)

Harga Tanahnya Sudah 1,5 Juta/M2, Berapa Harga Jual Rumah Nantinya?

Menghitung kelayakan harga tanah

Banyak sekali orang yang berkonsultasi kepada saya tentang kelayakan tanah yang akan dieksekusi. Tentu saja yang menanyakan ini adalah orang baru, atau pemula yang ingin menjadi pengembang.

Setelah mencari lahan didapatlah tanah dengan berbagai harga dan kondisi. Contohnya salah satu yang barusan konsultasi. Tanahnya seluas lebih kurang 1ha, harga yang ditawarkan adalah 1,5 juta/m2.

Dia bingung untuk menghitung, bingung antara harga tersebut murah, sedang-sedang saja atau malah mahal ngga ketulungan.

Saya sarankan dia untuk melihat perumahan yang sudah ada di sekitaran lokasi. Saya yakin didaerah itu pasti sudah banyak perumahan, atau sudah rame.

Jika lokasi tersebut masih sepi mustahil harga tanah mencapai 1,5jt/m2.

Lalu dia mencari informasi ke sekitar lokasi, ternyata harga rumah untuk tipe satu lantai sudah mendekati harga 500jt.

Berdasarkan pendekatan itu saya menghitung secara cepat. Begini kira-kira hitungannya:

Harga tanah mentah: 1.500.000/m2

Pajak, fee, notaris: 10% x 1.500.000 = 150.000/m2

Harga tanah efektif: 1.650.000/60% = 2.750.000/m2 (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti