Instansi yang menerbitkan girik sudah tidak ada
Apakah girik bisa dipecah? Jawabnya adalah tidak bisa. Kenapa? Karena instansi yang menerbitkan girik itu sudah tidak ada lagi.
Dulu girik diterbitkan oleh Djawatan Pajak Daerah yang mengeluarkan bukti pembayaran pajak dengan nama IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah.
Jadi IPEDA inilah yang dikenal masyarakat sebagai girik. Sekarang IPEDA sudah tidak ada, berganti nama menjadi PBB atau Pajak Bumi Dan Bangunan.
IPEDA sebagai bentuk pembayaran pajak mulai diberlakukan tahun 1961, yaitu setelah diterbitkannya UU No. 1 Tahun 1961 Tentang Pajak Hasil Bumi. Sampai dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Setelah diberlakukannya UU No. 12 Tahun 1985 tersebut maka pembayaran pajak untuk tanah dan bangunan dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sampai sekarang. (more…)







