Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan telah mengirimkan surat kepada semua bank pelaksana subsidi pembiayaan.
Isi dari surat tersebut adalah tentang syarat-syarat dicairkannya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi konsumen perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Syarat-syarat pencairan KPR yang dicantumkan tersebut sebenarnya ditujukan kepada pengembang yang menyediakan perumahan bagi MBR atau lebih dikenal sebagai perumahan subsidi.
Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengembang supaya KPR bisa dicairkan, misalnya pembangunan unit rumah yang akan di-KPR-kan tersebut sudah selesai seratus persen.
Tidak hanya pembangunan unit sudah selesai, mutu bangunan juga harus sesuai dengan standar dengan mendapatkan surat keterangan kelaikan fungsi bangunan.
Di samping itu ada kondisi lainnya yang harus dipenuhi oleh developer perumahan tersebut, seperti sudah adanya pembangunan prasarana, sarana dan utilitas dari kawasan perumahan.
Nah, untuk lebih jelasnya silahkan dibaca isi surat tersebut, berikut saya lampirkan: (more…)