Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan telah mengirimkan surat kepada semua bank pelaksana subsidi pembiayaan.

Isi dari surat tersebut adalah tentang syarat-syarat dicairkannya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi konsumen perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Syarat-syarat pencairan KPR yang dicantumkan tersebut sebenarnya ditujukan kepada pengembang yang menyediakan perumahan bagi MBR atau lebih dikenal sebagai perumahan subsidi.

Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengembang supaya KPR bisa dicairkan, misalnya pembangunan unit rumah yang akan di-KPR-kan tersebut sudah selesai seratus persen.

Tidak hanya pembangunan unit sudah selesai, mutu bangunan juga harus sesuai dengan standar dengan mendapatkan surat keterangan kelaikan fungsi bangunan.

Di samping itu ada kondisi lainnya yang harus dipenuhi oleh developer perumahan tersebut, seperti sudah adanya pembangunan prasarana, sarana dan utilitas dari kawasan perumahan.

Nah, untuk lebih jelasnya silahkan dibaca isi surat tersebut, berikut saya lampirkan: (more…)

Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik

Pentingnya surat keterangan tidak sengketa

Salah satu syarat yang musti dipenuhi ketika akan memohon sertifikat untuk tanah girik adalah surat keterangan tidak sengketa.

Surat ini sangat penting sekali karena berfungsi untuk menyatakan bahwa atas bidang tanah tersebut tidak ada sengketa dengan pihak lain.

Baik sengketa secara hukum maupun sengketa secara fisiknya. Sengketa secara hukum maksudnya adalah ada pihak lain yang juga memiliki tanah tersebut dengan memegang bukti kepemilikan.

Mungkin juga dia memegang surat girik juga dan mengakui bahwa tanahnya adalah tanah yang juga diakui oleh orang lain.

Ini amat mungkin terjadi karena tanah girik tersebut tidak ada peta bidang tanahnya. Hanya berupa nomor-nomor dan peta rincik desa yang tidak terpetakan di peta BPN.

Sehingga tidak terdeteksi lokasinya secara persis. Patokannya hanyalah pentunjuk pemilik tentang lokasi tanah miliknya. (more…)

Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?

tanah girik
Girik adalah jenis tanah hak lama yang belum didaftarkan ke negara. Ada juga yang menyebut bahwa tanah girik adalah hak tanah adat

Tanah girik adalah tanah hak lama

Tanah girik adalah salah satu jenis kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Tanah girik ini termasuk tanah hak lama yang diakui sebagai alas hak dimana berdasarkan girik ini pemiliknya dapat mengajukan sertifikat untuk mendapatkan sesuatu hak atas tanah ke kantor pertanahan setempat.

Tanah lama yang bukti penguasaannya girik ini nantinya akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) jika dimohonkan oleh orang pribadi WNI.

Namun apabila tanah girik ini dibeli oleh perseroan terbatas (PT) maka tanah girik ini akan menjadi salah satu hak yang atur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA atau Undang-Undang Pokok Agraria.

Bisa menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), bisa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), tergantung penggunaannya nantinya.

Jika penggunaannya akan menjadi kawasan industri, permukiman maka jenis sertifikat yang terbit adalah HGB. Jika tanah tersebut akan menjadi areal perkebunan, perikanan, pertambangan, pertanian maka sertifikat yang akan terbit adalah HGU.

Dari sisi penguasaannya, girik ini biasanya telah dikuasai secara turun temurun, karena girik ini terbit sebelum tahun 1980-an, maka para pemiliknya atau nama yang tercantum di dalam girik tersebut pada umumnya sudah meninggal sehingga kepemilikannya sudah turun ke para ahli warisnya.  

Tanah girik di masyarakat dikenal juga sebagai tanah hak milik adat. Tapi yang tidak banyak diketahui masyarakat bahwa sebenarnya girik bukanlah sebagai tanda pemegang hak atas tanah. (more…)

Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Jual Beli

contoh menghitung bphtb
Setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak. Penjual tertagih PPh final sebesar 2,5% dan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5%

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pembeli atau BPHTB dalam Proses Jual Beli Properti?

Besarnya BPHTB yang tertagih pada tiap-tiap transaksi jual beli properti adalah sebesar:

5% x (NPOP – NPOPTKP)

Dimana NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP ini bisa juga dianggap sebagai nilai transaksi yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB).

Sementara NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, nilainya angka tetap sebesar rata-rata tiap daerah Rp60 juta. Pengecualian untuk DKI Jakarta NPOPTKP-nya adalah Rp80 juta dan Surabaya Rp75 juta.

Mungkin ada beberapa daerah lain yang menerapkan besarnya NPOPTKP yang berbeda. Silahkan tanya ke dinas pendapatan daerah masing-masing atau tanya ke kantor notaris/PPAT. Karena notaris/PPAT pasti tahu tentang besarnya NPOPTKP di wilayah kerjanya.

Karena mungkin saja ada perubahan peraturan saat atau setelah Anda membaca artikel ini. Karena peraturan-peraturan selalu ada kemungkinan berubah.

Pengaturan tentang BPHTB

Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB), menyebutkan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai pajak pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli.

Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB, diantaranya: (more…)

Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat

tanah girikMemecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain.

Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja.

Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat akta jual beli sebagian atas tanah tersebut.

Dalam AJB tersebut dituliskan bahwa yang dibeli adalah seluas 1000 m2 saja sementara sisanya 4000 m2 masih milik si pemilik awal.

AJB atas tanah tersebut harus dibuat dengan akta PPAT atau akta PPAT sementara atau PPAT Camat.

Biasanya jika di daerah tersebut sudah ramai dan banyak notaris yang buka kantor maka AJB lebih cenderung dibuat oleh PPAT.

Tetapi jika di daerah tersebut masih jarang terdapat kantor notaris/PPAT maka biasanya AJB dibuat oleh Camat sebagai PPAT sementara. (more…)

Tapera; Harapan Baru Karyawan Memiliki Rumah yang Layak

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Tentang Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, selanjutnya aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Sebenarnya BP-Tapera merupakan peleburan antara Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). (more…)

Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?

apartemen-di-jatinangor

Sebelum membahas tentang sertifikat kepemilikan atas rumah susun terlebih dahulu dilihat pengertian Rumah Susun menurut No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian rumah susun hanya menyebutkan bangunan bertingkat, tidak menyebutkan jenis bangunannya apakah berupa perkantoran, apartemen, kios komersil nonpemerintah atau penggunaan lainnya. Dalam pembahasan selanjutnya hanya disebut sebagai Rumah Susun. (more…)

Marketing Mix Dalam Memasarkan Proyek Properti Kekinian

marketing mix proprti

Saat ini memasarkan proyek properti tidak cukup dengan satu atau beberapa cara saja. Harus memanfaatkan semua marketing funnel yang memungkinkan untuk dilakukan. Misalnya di samping melakukan pemasaran secara online juga dibarengi dengan pemasaran secara offline.

Pemasaran secara online

Pemasaran secara online atau dikenal juga pemasaran digital atau digital marketing, memanfaatkan media daring atau internet. Bentuknya juga macam-macam.

Bisa dengan membuat website mengenai proyek lalu memasarkan di media periklanan digital seperti Facebook Ads, Google Ads, Instagram Ads, YouTube Ads atau platform lainnya.

Dengan metode ini, media periklanan dimanfaatkan untuk mendapatkan calon konsumen dan membawanya ke landing page sendiri.

Nah, di page (website) sendiri inilah kita harus membuat tampilan semenarik mungkin sehingga menarik calon pembeli.

Ads content yang menarik perhatian

Di website Anda harus mampu menampilkan iklan yang sangat menarik bagi calon pembeli.

Anda bebas menulis apapun dalam iklan Anda, karena ini adalah website proyek Anda sendiri jadi bebas narok apapun. Tentu saja bukan dengan tujuan untuk membohongi calon pembeli. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti