Apakah Masih Bagus Jadi Pengembang di Masa Pandemi Covid19?

properti di masa pandemi

         “Bang, menurut abang saat ini bisnis properti masih bagus tidak bang”
         “Tergantung fikiranmu”
         “Maksudnya bang”
         “Kalau dalam fikirmu saat ini bisnis properti tidak bagus, itu benar. Tapi kalau menurutmu saat ini bisnis properti baik-baik saja, itu juga benar”
         “Aku belum paham bang”
         “Dirimu sering dengar pebisnis properti mengeluh, iya itu kondisi mereka. Tapi ada juga developer yang sukses menjual produknya, bahkan revenue yang mereka dapatkan ratusan milyar bahkan ada yang lebih dari setrilyun. Contohnya ada developer di Bogor yang sukses menjual produknya dalam dua hari menghasilkan sales 2 trilyun”
         “Oh iya bang, PT. Kemarirekan ya bang”
         “Nah, itu kamu tahu. Mereka itu bisnis properti menjaga trust dari masyarakat. Rekam jejaknya sudah amat panjang. Mulai dari Kelapa Gading, Bekasi, Tangerang dan daerah lainnya”
         “Ternyata menjaga trust dari masyarakat penting juga ya bang”
         “Bukan penting, tapi teramat penting malah. Sebagus apapun produkmu tapi kalau masyarakat ngga percaya pada perusahaanmu ya ngga ada yang mau beli”
         “Iya bang, saya paham sekarang”
         “Ditambah lagi mereka menjual produknya betul-betul dengan persiapan matang. Jadi bukan ujug-ujug jualan langsung 3 cluster sold out dalam 2 hari dan dapat 2 trilyun lebih. Persiapan proyeknya luar biasa, mulai dari membuka pintu tol sendiri, membangun infrastruktur kawasan dan rumah contoh sebelum mengundang cabuy ke lokasi”
         “Ok bang makasi pencerahannya”
         “Nah, yang terakhir mereka itu amat sabar menunggu momen yang pas. Setahuku proyek itu dipersiapkan sudah sangat lama. Bahkan launching itu sebenarnya mau diadakan awal tahun, tetapi dengan pertimbangan tertentu diundur sampai akhir tahun. Dan mereka sukses”
         “Jadi kalau ada yang nanya apakah bisnis properti masih bagus di masa pandemi ini, jawabku gimana bang”
         “Terserahmulah, katanya kau sudah paham dari tadi…”

Fakta Ekonomi Aset Properti: Kebutuhan Primer

Seiring pertumbuhan penduduk maka kebutuhan terhadap properti residensial atau tempat tinggal juga semakin besar.

Berdasarkan data dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) didapat bahwa kebutuhan perumahan di Indonesia sebesar 1,3 juta unit pertahunnya.

Sementara jika dilihat dari segi kekurangan pasokan (backlog) perumahan pada tahun 2010 saja berdasarkan data BPS mencapai 13,6 juta unit dan sekarang pada tahun 2013 backlog bertambah menjadi 15 juta unit.

Demikian disampaikan Eddy Ganefo Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) dalam suatu kesempatan. (more…)

Developer Dipersalahkan Ikut Mendorong Terbentuknya Budaya Individualisme?

rumah-subsidi

Di kota-kota besar Indonesia saat ini kondisi sosiologis masyarakat sudah bergeser dari awalnya bersifat komunalisme menjadi individualisme.

Komunalisme mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup dalam suatu masyarakat atau komunitas yang saling berinteraksi dan memiliki semangat gotong royong.

Sementara budaya individualisme merupakan budaya asing yang membaur dan pelan-pelan menjadi budaya serapan dan berkembang terutama di kota-kota besar di Indonesia.

Dalam budaya individualisme masing-masing anggota masyarakat hanya fokus terhadap diri sendiri tanpa menghiraukan keadaan sekelilingnya. (more…)

Untung Ruginya Tanah Yang Belum Bersertifikat Vs Tanah Yang Sudah Bersertifikat Untuk Diakuisisi Menjadi Proyek Properti

Tak dipungkiri saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Bentuknya macam-macam, ada yang berbentuk girik, petok D, pipil, yasan, eigendom verponding, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan bentuk lainnya.

Girik lebih populer

Tapi dari semua jenis tanah yang belum bersertifikat itu yang paling banyak adalah girik, dimana girik ini dikenal sebagai tanah milik adat, yang apabila dimohonkan sertifikat akan langsung menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah-tanah yang belum bersertifikat ini umumnya ada di desa-desa, karena mungkin saja menurut mereka tidak ada kepentingan untuk mensertifikatkan tanah.

Toh tanah tetap mereka kuasai dan mereka juga tidak ada niat untuk menjual tanah tersebut, secara memang tanah tersebut untuk mereka tinggali atau bercocok tanam untuk kehidupan sehari-hari.

Walaupun begitu tidak semua berfikiran seperti itu, ada juga yang sudah melek hukum dan melek aset. Mereka ini umumnya yang sudah well educated. (more…)

Cara Meningkatkan Status Tanah Garapan Menjadi SHM

tanah garapan menjadi shm

Pengertian tanah garapan

Selain girik, masih ada beberapa status tanah yang belum sertifikat, diantaranya adalah tanah garapan.

Tanah garapan adalah tanah yang belum dilekati sesuatu hak dan dikerjakan atau diambil manfaatnya oleh pihak lain.
Pihak lain ini dinamakan penggarap, dimana penggarap ini dengan persyaratan tertentu bisa memohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut.

Si penggarap mengerjakan dan mengambil manfaat tanah itu berdasarkan surat garapan yang diberikan oleh pihak yang berhak atau pemilik, dalam hal ini biasanya yang berhak adalah Negara.

Dengan demikian jenis tanah ini bisa dikatakan sebagai tanah negara yang diambil manfaatnya oleh si penggarap berdasarkan surat garap.

(more…)

Developer Bisa Jualan Walaupun Bangunannya Belum Ada

Ada satu sifat baik properti yang bisa dirimu manfaatkan terutama jika dirimu adalah seorang pengembang, yaitu properti itu bisa dijual walaupun fisiknya belum ada.

Bagaimana proses penjualan properti dengan kondisi itu?

Caranya adalah dengan membungkus kegiatan penjualan tersebut dengan acara yang judulnya mungkin saja soft launching, investor gathering, grand launching dan lain-lain.

Tujuannya adalah untuk memperkenalkan produk kepada calon konsumen sehingga seorang developer dapat secepatnya menjual produknya.

Tentu dengan terjualnya produk maka developer mendapatkan uang masuk. Inilah tujuan terbesarnya.

Sifat baik inilah yang memungkinkan seorang pengembang mendapatkan uang lebih cepat walaupun fisik propertinya belum dibangun.

Dimana uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk biaya pembangunan proyek dan keperluan lainnya. 

Dengan adanya sifat baik ini maka developer yang memiliki modal pas-pasan amat terbantu.

Ketika ia tidak sanggup membangun karena keterbatasan modal, maka ditawarkanlah kepada konsumen untuk membelinya tetapi dengan janji bangunan akan serahterima 12 bulan ke depan, 18 bulan ke depan, atau 24 bulan ke depan misalnya. (more…)

Pentingnya Akses Jalan Masuk ke Proyek

Akses jalan masuk ke proyek ini sangat penting diperhatikan, karena akses jalan masuk ini adalah hal yang pertama sekali dilihat oleh calon konsumen ketika survey atau mengunjungi proyek.

Jika akses jalan masuknya jelek maka akan mempengaruhi minat beli konsumen. Sebaliknya tentu saja jika akses jalan masuk ini bagus maka akan menambah minat beli dari konsumen.

Jadi akses jalan masuk ini menjadi pemikat di pandangan pertama bagi konsumen terhadap proyek Anda.

Bagaimana akses jalan yang bagus itu?

Lebarnya jalan masuk proyek

Pertama kita lihat dari lebarnya jalan masuk, minimal lebar ROW (right of way) musti 6 meter. Dengan ROW 6 meter maka bisa dibuat badan jalan (perkerasan) minimal 5 meter dan kiri kanan ada saluran.  

Perkerasan bisa dibuat dengan aspal, cor beton atau dengan paving. Ketiganya bisa saja dilakukan tergantung bujet dan selera. (more…)

Kapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?

Seperti dibahas sebelumnya bahwa kerjasama lahan antara developer dengan pemilik tanah menyepakati bahwa harga tanah tidak dibayar dimuka oleh developer.

Kesepakatan kerjasama lahan ini berdasarkan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

Nama aktanya bisa saja Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama Lahan atau Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan atau apapun tergantung style Notarisnya.

Yang terpenting adalah dalam akta tersebut menyebutkan detil kerjasama, mulai dari para subjek kerjasama, objek, dan pasal-pasal kerjasamanya. Subjek kerjasama adalah pemilik lahan dan developer yang diwakili oleh identitas masing-masing pihak.

Jika subjeknya berupa perorangan maka dia diwakili oleh data-data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika subjeknya berupa perusahaan maka subjek tersebut diwakili oleh akta pendirian perusahaan dan akta perubahannya.

Sedangkan objek kerjasama adalah tanahnya yang diwakili oleh data-data legalitas seperti sertifikat, PBB dan lain-lain.

Sedangkan pasal-pasal kerjasama harus memuat sekurangnya harga tanah dan hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti kapan pembayaran harga tanah kepada pemilik tanah, besaran prosentase keuntungan masing-masing pihak dan sanksi-sanksi bila salah satu pihak wanprestasi.

Pasal-pasal ini bisa ditambahkan sesuai dengan permintaan masing-masing pihak asalkan kedua belah pihak setuju. Dimana setelah akta ditandatangani maka akta perjanjian kerjasama tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka dan harus mereka taati. (more…)