Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya

roya sertifikat

Setelah mencicil sekian lama sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur atau bank seperti tercantum di dalam Perjanjian Kredit (PK), maka hutang sudah lunas.

Lalu apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan? Dari sisi bank, mereka harus mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap debitur.

Surat keterangan lunas

Dalam surat keterangan lunas tersebut tercantum bahwa si debitur, sesuai dengan perjanjian kredit, sudah melunasi hutangnya. Dan menyatakan bahwa sertifikat yang dijaminkan di kreditur bukan lagi merupakan jaminan hutang.

Bersamaan dengan surat keterangan lunas tersebut diberikan juga berkas-berkas asli jaminan. Diantaranya adalah asli sertifikat, sertifikat hak tanggungan, surat roya dan berkas-berkas lain yang menyertai.

Sertifikat hak tanggungan

Sertifikat hak tanggungan merupakan bukti bahwa atas objek tersebut sedang dibebankan hak tanggungan. Atau dalam bahas mudahnya bahwa objek tersebut menanggung hutang pemiliknya. (more…)

Strategi Mengelola Keuangan Proyek Properti

mengelola-keuangan-proyek

Pintar mengelola keuangan proyek bertujuan untuk memenuhi modal proyek dan dapat mengelola modal yang sudah didapatkan dengan sebaik-baiknya.

Jika modal didapatkan dengan cara berhutang dari perorangan ataupun lembaga keuangan, maka anda harus sanggup mengelola hutang tersebut dan membayarnya sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dengan pemberi hutang.

Dari Mana Mendapatkan Uangnya

Bagi anda yang akan mengembangkan proyek properti dan belum memiliki cukup modal, maka langkah pertama yang harus anda pastikan adalah dari mana anda akan memperoleh modalnya.

Sumber keuangan bisa dari investor yang bersedia membiayai proyek anda, baik berupa investor pribadi maupun lembaga keuangan.   (more…)

Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?

ajb waris

Jika ada ahli waris ada yang tidak ikut tandatangan AJB

Karena sesuatu hal, salah satu ahli waris tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Padahal semua ahli waris lainnya bersedia menandatangani akta jual beli tersebut.

Kondisi ini kemungkinan bisa terjadi dan memang sudah terjadi. Ini dialami oleh pembaca asriman.com. Dan mereka berkonsultasi langsung kepada saya.

Intinya mereka menanyakan bagaimana caranya menjual sebuah rumah milik ahli waris jika ada salah satu ahli waris tidak tersedia tanda tangan AJB?

Saya langsung jawab bahwa AJB tersebut tidak sah. Karena ada salah satu orang yang berhak tidak memberikan tandatangannya.

Tidakpun begitu PPAT tidak akan bersedia membuat AJB jika ada salah satu ahli waris tidak menandatangani AJB.

Kondisinya kira-kira seperti ini: 

Ada sebidang tanah dengan rumah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), bukan girik, pemiliknya sudah meninggal, suami dan istri.

Otomatis hak atas tanah dan bangunan tersebut jatuh kepada para ahli waris, yaitu semua anak-anaknya.

Lalu para ahli waris ini mau menjual rumah tersebut. Sampai di sini tidak masalah karena memang hukumnya begitu. (more…)

Yang Didukung Bank Adalah Calon Nasabah Bankable, Tidak Cukup Feasible

usaha yang feasible bankable

Feasible dan bankable sering digunakan untuk calon nasabah pelaku UKM. Penjelasan sederhana dari Feasible adalah layak usaha, sedangkan bankable adalah layak kredit dari bank.

Banyak UKM Feasible namun tidak Bankable, artinya secara usaha layak, namun secara kredit perbankan tidak memenuhi atau tidak layak kredit.

Sebuah UKM disebut Feasible karena secara bisnis adalah riil, sudah berjalan tahunan, bahkan memiliki pegawai dan anak buah, serta terbukti memberikan kemampuan ekonomi pengusahanya.

Namun usaha feasible ini bisa jadi tidak bankable, meskipun bisnisnya riil, tumbuh, besar, arus kas tinggi, tapi tidak layak menerima kredit. Mengapa hal ini terjadi?, berikut penjelasannya,

Usaha hanya disebut Feasible

Bisa jadi usaha yang riil, besar dan memiliki penghasilan besar tersebut tidak memiliki ijin. Apalah arti ijin, bukankah tinggal dibuat saja, bisa jadi usaha tersebut tidak akan pernah dapat perijinan. (more…)

Pak Bagaimana Cara Memulai Sebuah Proyek Properti?

Pertanyaan tersebut sering saya dapatkan melalui pesan WhatsApp (WA). Terhadap pertanyaan ini tentu tidak bisa dibahas dengan WA-ria. Bisa-bisa sehari semalam saya mengetik WA saja 😀

Karena bagaimana cara memulai itulah materi workshop 2 hari yang saya adakan.

Pak boleh tahu apa saja materi workshop developer properti yang bapak adakan?

Ini pertanyaan lainnya yang sering ditanyakan oleh calon peserta workshop. Mereka menanyakan itu karena memang saya tidak membuat workshop preview. Jika ada preview tentu materi akan saya terangkan semua di workshop tersebut.

Lalu saya kirim link tentang materi workshop. Ya, saya memilih memberikan link ke website yang memuat semua detil tentang workshop, terutama tentang materi, waktu, biaya dan fasilitas yang didapatkan.

Sehingga calon peserta dapat membaca tentang materi workshop dimanapun dan kapanpun.

Dalam materi workshop itu saya memfokuskan materi tentang akuisisi lahan karena strategi mengakuisisi lahan inilah yang harus dipahami oleh seorang calon pengembang. (more…)

Syarat Dan Langkah Jual Beli Tanah Girik

jual beli tanah girik

Apa itu tanah girik?

Tanah girik adalah jenis tanah hak lama yang belum didaftarkan kepemilikannya ke negara. Dulunya bukti girik itu adalah sebagai tanda bahwa sebidang tanah terdaftar sebagai objek pajak. Namanya pajak Ijuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan bukti pembayaran pajak menjadi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Dengan adanya bukti girik ini sebidang tanah dapat daftarkan haknya ke negara, dimana dengan terdaftarnya sebidang tanah di negara ditandai dengan tanah tersebut memiliki sertifikat.

Bagaimana caranya menjual tanah girik dan apa saja syaratnya?

Pertanyaan seperti ini sering ditanyakan orang, terutama masyarakat umum yang tidak memahami legalitas suatu tanah.

Pertanyaan ini amat wajar karena saat ini masih banyak tanah yang masih berstatus girik. Masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat. 

Tanah girik atau tanah lainnya yang belum bersertifikat bisa dimohonkan haknya menjadi jenis hak tanah yang diakui oleh negara. 

Bidang tanah tersebut bisa menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Pakai (HP), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan jenis hak lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Tetapi walaupun tanah girik belum didaftarkan ke negara, kepemilikannya tetap diakui negara. Artinya pemilik tanah girik tetap sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. (more…)

Bagaimana Cara Mengecek Keabsahan Tanah Girik?

keabsahan tanah girikBagaimana mengecek keaslian tanah girik? Pertanyaan ini sering sekali diajukan oleh peserta workshop Developer Properti untuk Pemula yang saya adakan.

Selain itu, sering juga pertanyaan tersebut saya dapatkan di channel Youtube dan form pertanyaan di blog asriman.com ini.

Mengecek tanah girik di kantor desa atau kelurahan

Mengecek keabsahan tanah girik dapat dilakukan di kantor kepala desa atau kelurahan setempat.

Karena semua berkas-berkas tanah girik terdapat di kantor desa atau kelurahan.

Berkas tersebut berupa lembaran tanda membayar pajak daerah dulu yang bernama Ipeda atau Ijuran Pembangunan Daerah.

Di dalam lembaran bukti pembayaran Ipeda tersebut terdapat nomor girik dengan notasi letter C, kemudian tercantum juga alamatnya berupa nama blok, nama desa, nama kabupaten dan nama propinsi.

Selain itu dalam lembaran girik itu juga tertera luas dan besarnya uang iuran yang sudah dibayarkan.

Luas tanah memang belum akurat seperti sekarang hanya berupa hitungan hektar, deka dan meter. Itulah sebabnya jika Anda membeli tanah girik luasnya harus diukur ulang.

Dan biasanya setelah dilakukan pengukuran ulang akan terdapat perbedaan luas dimana tentu saja luas yang dipakai sebagai dasar pembayaran adalah luas hasil ukur terakhir supaya adil.

Mengecek tanah yang sudah bersertifikat

mengecek tanah yang sudah bersertifikat
Mengecek tanah yang sudah bersertifikat bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat

Pengecekan tanah yang sudah bersertifikat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Prosesnya lebih simpel karena petugas BPN tinggal mencocokkan sertifikat dengan buku tanah yang ada di kantor BPN tersebut.

Jika data-datanya sama, maka sertifikat dinyatakan asli, namun jika data tidak sama bisa dipastikan bahwa sertifikat tersebut palsu.

Hal ini dapat diketahui karena sertifikat yang ada di tangan masyarakat adalah berupa salinan, dimana cetakan aslinya tersimpan di kantor BPN sebagai buku tanah.

Buku tersebut disimpan dalam warkahnya. Dimana di dalam warkah tersebut tersimpan semua data-data yuridis dan data-data fisik tanah. Termasuk hasil ukur aslinya, peralihan-peralihan dan data-data identitas pemohon serta pemegang hak saat permohonan.

Tak ketinggalan dalam warkah tersebut akan terlampir juga riwayat sengketa jika tanah tersebut pernah bersengketa dulunya.

Karena jika seseorang menyengketakan suatu bidang tanah maka langkah awal yang harus dia lakukan adalah memblokir sertifikat tersebut. Supaya atas sertifikat tanah tersebut tidak bisa lagi dilakukan tindakan hukum terhadapnya. (more…)

Inilah Kenapa Kebanyakan Orang Menghindari Membeli Tanah Girik

membeli tanah girik

Tanah girik rawan sengketa?

Bagi orang yang tidak memahami jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia menghindari membeli tanah yang masih berstatus girik.

Karena dalam pandangan mereka membeli tanah girik itu rawan sengketa. Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah girik tersebut.

Pandangan ini tidak sepenuhnya benar juga tidak salah karena memang banyak sengketa tanah yang berstatus masih girik. Tak jarang sengketa tersebut berujung di meja hijau.

Akibatnya penyelesaiannya sangat lama sekali. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga membutuhkan biaya dan energi yang tidak sedikit.

Yang harus diketahui adalah bahwa girik itu adalah jenis hak lama yang diakui oleh pemerintah sebagai dasar permohonan sesuatu hak atas tanah.

Jika seseorang menguasai sebidang tanah girik, maka dialah yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Atau dialah yang berhak memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti