Biaya membuat sertifikat dari tanah girik terdiri dari biaya pengukuran, permohonan SK Hak atau biaya Panitia A dan Biaya Pendaftaran.
Biaya untuk membuat sertifikat tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Biaya pengukuran
Dalam PP No. 128 tersebut diatur bahwa tarif untuk pengukuran luas tanah sampai dengan 10 hektar adalah sebagai berikut:
Tu = [(luas tanah/500) x HSBKu] + Rp100.000,-