Yang Didukung Bank Adalah Calon Nasabah Bankable, Tidak Cukup Feasible

usaha yang feasible bankable

Feasible dan bankable sering digunakan untuk calon nasabah pelaku UKM. Penjelasan sederhana dari Feasible adalah layak usaha, sedangkan bankable adalah layak kredit dari bank.

Banyak UKM Feasible namun tidak Bankable, artinya secara usaha layak, namun secara kredit perbankan tidak memenuhi atau tidak layak kredit.

Sebuah UKM disebut Feasible karena secara bisnis adalah riil, sudah berjalan tahunan, bahkan memiliki pegawai dan anak buah, serta terbukti memberikan kemampuan ekonomi pengusahanya.

Namun usaha feasible ini bisa jadi tidak bankable, meskipun bisnisnya riil, tumbuh, besar, arus kas tinggi, tapi tidak layak menerima kredit. Mengapa hal ini terjadi?, berikut penjelasannya,

Usaha hanya disebut Feasible

Bisa jadi usaha yang riil, besar dan memiliki penghasilan besar tersebut tidak memiliki ijin. Apalah arti ijin, bukankah tinggal dibuat saja, bisa jadi usaha tersebut tidak akan pernah dapat perijinan. (more…)

Pak Bagaimana Cara Memulai Sebuah Proyek Properti?

Pertanyaan tersebut sering saya dapatkan melalui pesan WhatsApp (WA). Terhadap pertanyaan ini tentu tidak bisa dibahas dengan WA-ria. Bisa-bisa sehari semalam saya mengetik WA saja 😀

Karena bagaimana cara memulai itulah materi workshop 2 hari yang saya adakan.

Pak boleh tahu apa saja materi workshop developer properti yang bapak adakan?

Ini pertanyaan lainnya yang sering ditanyakan oleh calon peserta workshop. Mereka menanyakan itu karena memang saya tidak membuat workshop preview. Jika ada preview tentu materi akan saya terangkan semua di workshop tersebut.

Lalu saya kirim link tentang materi workshop. Ya, saya memilih memberikan link ke website yang memuat semua detil tentang workshop, terutama tentang materi, waktu, biaya dan fasilitas yang didapatkan.

Sehingga calon peserta dapat membaca tentang materi workshop dimanapun dan kapanpun.

Dalam materi workshop itu saya memfokuskan materi tentang akuisisi lahan karena strategi mengakuisisi lahan inilah yang harus dipahami oleh seorang calon pengembang. (more…)

Syarat Dan Langkah Jual Beli Tanah Girik

jual beli tanah girik

Apa itu tanah girik?

Tanah girik adalah jenis tanah hak lama yang belum didaftarkan kepemilikannya ke negara. Dulunya bukti girik itu adalah sebagai tanda bahwa sebidang tanah terdaftar sebagai objek pajak. Namanya pajak Ijuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan bukti pembayaran pajak menjadi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Dengan adanya bukti girik ini sebidang tanah dapat daftarkan haknya ke negara, dimana dengan terdaftarnya sebidang tanah di negara ditandai dengan tanah tersebut memiliki sertifikat.

Bagaimana caranya menjual tanah girik dan apa saja syaratnya?

Pertanyaan seperti ini sering ditanyakan orang, terutama masyarakat umum yang tidak memahami legalitas suatu tanah.

Pertanyaan ini amat wajar karena saat ini masih banyak tanah yang masih berstatus girik. Masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat. 

Tanah girik atau tanah lainnya yang belum bersertifikat bisa dimohonkan haknya menjadi jenis hak tanah yang diakui oleh negara. 

Bidang tanah tersebut bisa menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Pakai (HP), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan jenis hak lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Tetapi walaupun tanah girik belum didaftarkan ke negara, kepemilikannya tetap diakui negara. Artinya pemilik tanah girik tetap sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. (more…)

Bagaimana Cara Mengecek Keabsahan Tanah Girik?

keabsahan tanah girikBagaimana mengecek keaslian tanah girik? Pertanyaan ini sering sekali diajukan oleh peserta workshop Developer Properti untuk Pemula yang saya adakan.

Selain itu, sering juga pertanyaan tersebut saya dapatkan di channel Youtube dan form pertanyaan di blog asriman.com ini.

Mengecek tanah girik di kantor desa atau kelurahan

Mengecek keabsahan tanah girik dapat dilakukan di kantor kepala desa atau kelurahan setempat.

Karena semua berkas-berkas tanah girik terdapat di kantor desa atau kelurahan.

Berkas tersebut berupa lembaran tanda membayar pajak daerah dulu yang bernama Ipeda atau Ijuran Pembangunan Daerah.

Di dalam lembaran bukti pembayaran Ipeda tersebut terdapat nomor girik dengan notasi letter C, kemudian tercantum juga alamatnya berupa nama blok, nama desa, nama kabupaten dan nama propinsi.

Selain itu dalam lembaran girik itu juga tertera luas dan besarnya uang iuran yang sudah dibayarkan.

Luas tanah memang belum akurat seperti sekarang hanya berupa hitungan hektar, deka dan meter. Itulah sebabnya jika Anda membeli tanah girik luasnya harus diukur ulang.

Dan biasanya setelah dilakukan pengukuran ulang akan terdapat perbedaan luas dimana tentu saja luas yang dipakai sebagai dasar pembayaran adalah luas hasil ukur terakhir supaya adil.

Mengecek tanah yang sudah bersertifikat

mengecek tanah yang sudah bersertifikat
Mengecek tanah yang sudah bersertifikat bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat

Pengecekan tanah yang sudah bersertifikat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Prosesnya lebih simpel karena petugas BPN tinggal mencocokkan sertifikat dengan buku tanah yang ada di kantor BPN tersebut.

Jika data-datanya sama, maka sertifikat dinyatakan asli, namun jika data tidak sama bisa dipastikan bahwa sertifikat tersebut palsu.

Hal ini dapat diketahui karena sertifikat yang ada di tangan masyarakat adalah berupa salinan, dimana cetakan aslinya tersimpan di kantor BPN sebagai buku tanah.

Buku tersebut disimpan dalam warkahnya. Dimana di dalam warkah tersebut tersimpan semua data-data yuridis dan data-data fisik tanah. Termasuk hasil ukur aslinya, peralihan-peralihan dan data-data identitas pemohon serta pemegang hak saat permohonan.

Tak ketinggalan dalam warkah tersebut akan terlampir juga riwayat sengketa jika tanah tersebut pernah bersengketa dulunya.

Karena jika seseorang menyengketakan suatu bidang tanah maka langkah awal yang harus dia lakukan adalah memblokir sertifikat tersebut. Supaya atas sertifikat tanah tersebut tidak bisa lagi dilakukan tindakan hukum terhadapnya. (more…)

Inilah Kenapa Kebanyakan Orang Menghindari Membeli Tanah Girik

membeli tanah girik

Tanah girik rawan sengketa?

Bagi orang yang tidak memahami jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia menghindari membeli tanah yang masih berstatus girik.

Karena dalam pandangan mereka membeli tanah girik itu rawan sengketa. Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah girik tersebut.

Pandangan ini tidak sepenuhnya benar juga tidak salah karena memang banyak sengketa tanah yang berstatus masih girik. Tak jarang sengketa tersebut berujung di meja hijau.

Akibatnya penyelesaiannya sangat lama sekali. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga membutuhkan biaya dan energi yang tidak sedikit.

Yang harus diketahui adalah bahwa girik itu adalah jenis hak lama yang diakui oleh pemerintah sebagai dasar permohonan sesuatu hak atas tanah.

Jika seseorang menguasai sebidang tanah girik, maka dialah yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Atau dialah yang berhak memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. (more…)

Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?

riwayat tanahDalam setiap permohonan sertifikat hak milik dari tanah girik ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, diantaranya adalah surat keterangan riwayat tanah. Selain surat keterangan riwayat tanah ini, permohonan sertifikat juga harus melampirkan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik.

Tentang surat keterangan tidak sengketa sudah saya bahas pada artikel lain di blog asriman.com ini. Jika surat keterangan tidak sengketa berguna untuk menerangkan bahwa atas bidang tanah yang sedang dimohonkan ini tidak terdapat sengketa dengan siapapun, baik sengketa tentang fisiknya maupun sengketa tentang yurudisnya atau secara hukum, maka surat keterangan riwayat tanah ini bertujuan untuk menerangkan riwayat penguasaan tanah sejak giriknya terbit. (more…)

Apakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?

Setiap bidang tanah harusnya ada suratnya

Ada pembaca blog ini yang menanyakan apakah aman membeli sebidang tanah yang tidak ada surat-suratnya?

Tanahnya belum bersertifikat, dan pada umumnya tanah yang belum bersertifikat itu adalah tanah girik.

Dan lembar giriknya juga tidak ada. Karena walaupun tanahnya belum bersertifikat tetapi bukti kepemilikan harusnya tetap ada.

Jika tanahnya berupa tanah girik maka buktinya berupa lembar girik berupa bukti pembayaran Ijuran Pembangunan Daerah (Ipeda). 

Demikian juga jika tanahnya berupa tanah garapan, tanah petok, eigendom verponding, kikitir, pipil, yasan, erfpacht, opstaal, dan bukti kepemilikan lainnya.

Lembar bukti pembayaran Ipeda itulah yang dikenal sebagai girik di tengah masyarakat. Kalau sekarang, tidak ada lagi girik yang diterbitkan pemerintah sudah menggantinya menjadi SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sejak adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. (more…)

Ini Yang Harus Dikuasai Ketika Mulai Menjual Rumah

cara mudah menjual rumah

Dalam menjual sebuah produk, banyak hal yang harus kita kuasai, mulai dari produknya, harga, mutu, bentuk, type, ukuran sampai cara bayar dan syarat serta kondisinya.

Demikian juga ketika kita mulai menjual rumah atas proyek properti kita. Banyak hal yang harus kita kuasai agar rencana penjualan kita bisa tercapai sesuai target. Berikut beberapa hal yang harus dikuasai (tentu menurut saya)

Kuasai informasi mendasar atas produk

Kita dan seluruh tenaga sales atau tenaga penjualan harus bisa menguasai hal-hal dasar atas produk rumah yang kita jual.

Hal-hal dasar seperti type atau ukuran bangunan dan luas kaveling harus sudah ada di otak kita. Juga spek dasar produk seperti bahan tembok (bata merah atau hebbel), jenis lantai (keramik atau granit), kusen (kayu atau aluminium), rangka atap (kayu atau baja ringan) jenis atap (genteng beton atau genteng keramik). (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti