Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja

Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang. Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum

Tren Investasi Properti di Era Digital

Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk properti. Jika dahulu investor hanya mengandalkan agen atau pameran untuk mencari informasi, kini semua dapat diakses melalui internet. Kehadiran platform digital membuat investasi properti lebih transparan, efisien, dan dapat dijangkau