Apakah Yang Dimaksud Dengan PPJB, PJB dan Akta Jual Beli Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB).
Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya. Nah, dalam artikel
Aspek Dasar Developer Properti
Developer properti, yang dalam tulisan ini dikhususkan developer perumahan, untuk selanjutnya hanya ditulis developer, memiliki beberapa aspek dasar yang harus dikuasai oleh orang yang akan menggeluti developer sebagai bisnisnya. Penguasaan aspek-aspek ini adalah wajib hukumnya agar proyek berjalan sesuai dengan
Seorang Broker Properti harus Menguasai Product Knowledge
Product knowledge yang wajib dikuasai Wajib hukumnya seorang broker properti menguasai product knowledge atau pengetahuan tentang produk yang dijual sehingga klien Anda betul-betul mendapatkan gambaran yang lengkap tentang properti yang akan dibelinya. Di bidang properti ada dua macam product knowledge
Apa Saja Tugas Bagian Legal di Sebuah Proyek Properti?
Pada pelaksanaan sebuah proyek properti, tugas divisi legal adalah mengurus dan mempersiapkan seluruh urusan legalitas proyek, seperti legalitas perusahaan, legalitas tanah, hingga legalitas ketika terjadi penjualan. Pentingnya bagian legal ini karena sebuah proyek properti tidak akan bisa dilaksanakan dan dijual
Lahannya Seksi, 14Ha, Yakin Sudah Mampu?
Seorang member Deprindo menyampaikan rencananya atas proyek perumahan subsidinya seluas 14 ha. Lahan masih milik puluhan warga, dengan sistem pembayaran tempo yang masuk akal dan layak. Singkat cerita semua syarat lahan untuk dijadikan perumahan terpenuhi. Harga lahan 200.000 per-m2 atau
Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam
Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,