Setelah dirimu mendapatkan lahan yang cocok untuk dijadikan proyek properti, maka ada langkah penting yang musti dirimu lakukan agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik, yaitu mengukur lokasi. Pengukuran lokasi Pengukuran lokasi penting dilakukan untuk mendapatkan data tanah sebenarnya, antara
Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Jadwal Workshop Developer Properti Untuk Pemula
Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula Jadwal workshop: Hari: Sabtu – Minggu Tanggal: 27-28 Juni 2026 Waktu: Jam 09.00 WIB s.d. 16.30 WIB Tempat: Hotel Bellezza Suites, Permata Hijau, Jakarta Selatan Sebelum Anda mendaftar, ada
Beli Buku
Untuk Anda Yang Ingin Menjadi DEVELOPER PROPERTI! Satu-Satunya Buku Yang PALING LENGKAP Membahas; Bagaimana Menjadi Developer Properti Bagi Anda Yang TIDAK PUNYA MODAL Buku ini membahas SEMUA bisnis properti, baik bagi ANDA yang berminat menjadi broker, flipper, investor, bisnis kaveling
Tips Sukses Bisnis Properti Tanpa Modal
Berinvestasi di properti di Indonesia merupakan investasi yang sangat menguntungkan, salah satunya karena kita bisa memulai bisnis properti tanpa modal. Banyak orang yang sudah merasakan keuntungan dalam bisnis properti dengan cara ini, walaupun banyak juga orang yang gagal melakukannya. Bisnis
Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB pada Proses Baliknama Tanah Warisan/Turun Waris Sebagaimana perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisanpun dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Karena para ahli waris memperoleh hak
Bagaimana Cara Memecah Girik?
Instansi yang menerbitkan girik sudah tidak ada Apakah girik bisa dipecah? Jawabnya adalah tidak bisa. Kenapa? Karena instansi yang menerbitkan girik itu sudah tidak ada lagi. Dulu girik diterbitkan oleh Djawatan Pajak Daerah yang mengeluarkan bukti pembayaran pajak dengan nama
Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sebagai turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur juga