Setiap transaksi jual beli properti wajib membayar pajak Setiap transaksi yang terjadi di bidang real estate dikenakan pajak, karena dalam transaksi terjadi perpindahan barang/hak dari suatu subjek pajak kepada subjek pajak lainnya. Terdapat dua komponen dalam suatu transaksi jual beli
Apakah Mengurus SHM Tanpa Jual Beli Dikenakan BPHTB
Ada seorang teman yang menanyakan ke saya tentang hal tersebut. Jadi suatu waktu dia mensertifikatkan tanah milik orang tuanya. Tanah tersebut masih girik atas nama orang tuanya. Dan akan dibuatkan SHM juga atas nama orang tuanya. Dia kaget ketika mengurus
Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
Ini Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/09/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Cara Menjadi Mini Developer Atau Pengembang Perumahan Kecil-Kecilan
Ingin menjadi developer perumahan tetapi tidak punya modal besar Menjadi mini developer yang mengembangkan perumahan kecil-kecilan bisa menjadi alternatif bagi orang yang memiliki uang, tetapi dengan jumlah yang terbatas. Karena untuk memulai sebuah perumahan yang terdiri dari beberapa unit saja
Syarat Mengubah HGB Menjadi Hak Milik
Ketika seseorang membeli rumah baru dari developer sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut masih dalam kondisi HGB (Hak Guna Bangunan). Walaupun sertifikat sudah dibaliknama ke atas nama pembeli. Jadi kondisi awal dari sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut HGB atas
Pajak Yang Wajib Dibayarkan Ketika Transaksi Jual Beli Properti
Setiap transaksi jual beli properti melibatkan penjual dan pembeli. Kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Pajak untuk penjual Untuk penjual pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Tentang pengertian PPh ini diatur dalam Pasal 1 PP 34/2016,
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Jika PBB Belum Dibaliknama?
Banyak ditemui di dalam lembar SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) bahwa subjek pajak yang namanya tertera berbeda dengan pemilik saat. Kemungkinannya adalah sebelumnya telah terjadi peralihan hak atas objek tersebut. Namun atas peralihan hak tersebut
Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik