Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya. Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah