Bisnis developer properti adalah bisnis yang padat modal Bisnis developer tidak berbeda jauh dengan bisnis-bisnis yang lain, yaitu sama-sama membutuhkan modal. Bahkan, banyak yang beranggapan bahwa bisnis developer merupakan bisnis high intensive capital atau bisnis padat modal. Benarkah demikian? Jika
Proyek KSO – Kerjasama Lahan antar PT Dalam Membangun Proyek Properti
Adakalanya sebuah perusahaan memiliki tanah tetapi tidak memiliki modal Kerjasama lahan dibutuhkan jika sebuah perusahaan memiliki tanah tetapi tidak punya kemampuan dalam mengelola sebuah proyek properti. Baik kemampuan dari sisi modal berupa uang maupun modal dari sisi SDM (sumber daya
Bagaimana Kalau Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Membeli Rumah
Jika pembeli membatalkan pembelian sebuah rumah ketika sudah membayar DP (Down Payment, Uang Muka) maka ia bisa saja meminta pengembalian uang DP yang sudah dibayarkannya kepada penjual. Lihat isi PPJB Hal ini bisa dilakukan jika tentang hal tersebut dicantumkan di
Apakah Perlu Persetujuan Anak Ketika Seorang Ayah Ingin Menjual Tanah Atas Namanya, Sementara Istrinya Sudah Meninggal?
Terhadap pertanyaan ini harus dilihat beberapa kondisi tentang perolehan tanah tersebut apakah sebelum atau setelah menikah. Jika diperoleh sebelum menikah Kondisi pertama yang mungkin terjadi adalah tanah tersebut dibeli atau diperoleh si ayah sebelum menikah. Jika kondisinya seperti ini maka
DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?
Di materi promosi sebuah proyek properti banyak ditemui skema pembayaran uang muka (down payment, DP) dengan cara Suka-suka Konsumen. Dirimu ingin meniru? Begini caranya: Tetapkan harga dasar Hal pertama yang harus ditetapkan adalah harga dasar dari produk kita, harga ini
Menghadapi Potensi Resesi dan Prospek Bisnis Properti
Warning akan potensi resesi di tahun 2023 sudah banyak kita dengar. Dari sudut pandang makro atau ekonomi global menunjukan tanda-tanda terjadinya resesi menjadi sangat mungkin. Indonesia sebagai negara dalam kelompok Emmerging Market yaitu negara dalam proses pertumbuhan mau tidak mau
Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan
Jika jual beli hanya berdasarkan kuitansi saja maka atas sertifikat objek jual beli tidak bisa diajukan baliknama. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Begini bunyinya: Peralihan hak atas
Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
Kondisi ini kerap kali terjadi ketika akan mentransaksikan sebidang tanah atau tanah dan bangunan. Kondisinya adalah sertifikat atas tanah dan bangunan yang akan ditransaksikan belum dibaliknama ke atas nama pemilik sekarang. Jadi sertifikatnya masih atas nama pemilik lama. Pemilik sekarang