Menjual tanah warisan pada dasarnya sama saja prosesnya dengan proses jual beli biasa. Perbedaan hanya terletak pada pihak penjual dan pajak-pajak yang timbul karena jual beli tersebut. Jika dalam jual beli biasa penjual atau orang yang namanya tercantum di sertifikat
Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
Bagaimana Langkah-langkah Pembuatan Akta Jual Beli Properti di Hadapan PPAT Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak