Kerjasama lahan solusi untuk mengatasi tingginya harga tanah Salah satu solusi untuk mengatasi harga tanah yang semakin tinggi dari tahun ke tahun adalah dengan cara kerjasama lahan dengan pemilik tanah. Prinsip kerjasamanya adalah pemilik lahan menyediakan lahan dan developer menyediakan
Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
Sertifikat tanah atas nama pengembang berbadan hukum berbentuk HGB Tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek properti harus dibuatkan terlebih dahulu sertipikat induknya. Karena developer properti berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) maka sertipikat induk itu harus atas nama PT tersebut.
Product Knowledge, Senjata Ampuh Professional Broker
Pentingnya penguasaan product knowledge Penguasaan terhadap product knowledge merupakan syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seorang broker professional. Tanpa penguasaan terhadap kondisi properti yang sedang Anda promosikan, Anda hanya akan sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan
Perizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer Perorangan
Jika ingin mengembangkan sebuah proyek properti atas nama perseorangan saja, maka perizinannya cukup sederhana, yaitu pecah sertifikat sesuai perencanaan lalu ajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiap unitnya. Memecah sertifikat Inilah langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengajukan pemecahan sertifikat
Megelola Proyek Itu Memang Rumit, Begini Cara Mengatasinya
Mengelola sebuah proyek properti memang rumit karena sebuah proyek properti melibatkan banyak sekali orang. Karena sekurangnya ada 173 bidang yang terkait dengan bisnis properti. Kesemua bidang tersebut baik terdiri dari sektor formal maupun non formal. Sektor formal yang memengaruhi bisnis
Langkah Developer Mengakuisisi Lahan Untuk Dibangun Proyek Properti
Developer wajib mengakuisisi lahan Mengakuisi lahan adalah langkah wajib yang musti dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang properti. Mengakuisisi lahan sama saja pengertiannya dengan membeli lahan. Lahan yang akan diakuisi adakalanya berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), berupa