Ketika seseorang membeli rumah dari developer, maka developer harus memiliki dokumen-dokumen tentang rumah yang diperjualbelikan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya: Sertifikat atas tanah dan bangunan, dalam hal ini adalah sertifikat rumah yang diperjualbelikan, bisa HGB (Hak Guna Bangunan), bisa SHM (Sertifikat Hak
Begini Aturannya Orang Asing Atau WNA Membeli Rumah Dan Apartemen Di Indonesia
Orang asing diperbolehkan membeli rumah dan apartemen di Indonesia dengan syarat WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen keimigrasian tersebut diantaarnya visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Jenis sertifikat yang
Cara Menjadi Mini Developer Atau Pengembang Perumahan Kecil-Kecilan
Ingin menjadi developer perumahan tetapi tidak punya modal besar Menjadi mini developer yang mengembangkan perumahan kecil-kecilan bisa menjadi alternatif bagi orang yang memiliki uang, tetapi dengan jumlah yang terbatas. Karena untuk memulai sebuah perumahan yang terdiri dari beberapa unit saja
Pajak Yang Wajib Dibayarkan Ketika Transaksi Jual Beli Properti
Setiap transaksi jual beli properti melibatkan penjual dan pembeli. Kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Pajak untuk penjual Untuk penjual pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Tentang pengertian PPh ini diatur dalam Pasal 1 PP 34/2016,
Strategi Kerjasama Pembangunan Perumahan antara Investor, Developer dan Pemilik Lahan
Harga tanah semakin mahal Semakin hari harga tanah semakin mahal karena memang tidak ada lagi tanah yang diciptakan Tuhan. Tanah yang ada sekarang ya seitu-itunya. Namun manusia terus bertambah dan membutuhkan tanah untuk tempat tinggal, sehingga ada persaingan antar manusia
Bagaimana Kalau Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Membeli Rumah
Jika pembeli membatalkan pembelian sebuah rumah ketika sudah membayar DP (Down Payment, Uang Muka) maka ia bisa saja meminta pengembalian uang DP yang sudah dibayarkannya kepada penjual. Lihat isi PPJB Hal ini bisa dilakukan jika tentang hal tersebut dicantumkan di
Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan
Jika jual beli hanya berdasarkan kuitansi saja maka atas sertifikat objek jual beli tidak bisa diajukan baliknama. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Begini bunyinya: Peralihan hak atas
Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
Sertifikat HGB atas nama developer Jika seseorang membeli rumah dari developer maka sertifikat atas rumah tersebut awalnya adalah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kenapa sertifikat tersebut masih dalam bentuk HGB? Karena pada saat pengurusan sertifikat dan jual beli dengan