BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam
Balai Lelang Swasta, Salah Satu Cara Menjual Properti dengan Cepat dan Aman
Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta (Balai Lelang) melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang. Tidak seperti di tahun
WOW! Membeli Rumah Saat Ini Bebas PPN
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan selama enam bulan ke depan. Terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2021. Dimana tarif PPN ini sebenarnya adalah 10%, kecuali
Beli Buku
Untuk Anda Yang Ingin Menjadi DEVELOPER PROPERTI! Satu-Satunya Buku Yang PALING LENGKAP Membahas; Bagaimana Menjadi Developer Properti Bagi Anda Yang TIDAK PUNYA MODAL Buku ini membahas SEMUA bisnis properti, baik bagi ANDA yang berminat menjadi broker, flipper, investor, bisnis kaveling
Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
AJB (Akta Jual Beli) adalah bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dimana di dalam AJB itu terdapat detil peralihan hak yang terdiri dari data detil subjek dan objek jual
Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB
Apakah Yang Dimaksud Dengan PPJB, PJB dan Akta Jual Beli Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB).
ROCK! Cicilan 300 Ribu Tenor 40 Tahun, Nyicil Rumah Setara Nyicil Hape
Pemerintah saat ini penuh gebrakan, beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa dalam pembelian properti, pemerintah akan menggratiskan PPN dan BPHTB. Tentu saja ini disambut baik oleh insan properti. Karena jika ini diberlakukan maka konsekuensinya amat serius. Tentu saja konsekuensi dalam
Gempita Developer Menyambut Bebas PPN dan BPHTB
Entah dari mana awalnya, entah siapa yang memulai beredar semacam flyer di grup-grup WA yang menyatakan bahwa beberapa pajak dalam pembelian properti akan dihapuskan. Pajak-pajak tersebut adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).