Hati-hati membeli properti lelang Seorang teman saya bercerita bahwa beberapa tahun lalu dia membeli properti berupa rumah secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tapi sampai sekarang dia tidak bisa menguasai rumah tersebut karena pemilik lama