Pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dimana dalam perpres tersebut diatur tentang penyatuan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single