Pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dimana dalam perpres tersebut diatur tentang penyatuan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Ketika seseorang mengajukan OSS maka dia akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB ini berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.

Jadi tidak seperti sebelumnya, ketika kita mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) kita diwajibkan mengurus SIUP dan TDP ke pemerintah daerah setempat dan memakan waktu yang cukup lama.

Dengan adanya OSS, maka proses itu sudah dihilangkan sehingga sangat menguntungkan investor yang akan menanamkan modalnya. Terpangkas secara waktu, dan berkurang juga biaya yang musti dikeluarkan.

Selain SIUP dan TDP, dengan mendaftar di OSS maka pelaku usaha juga bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan atau badan, bukti kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan dan Kesehatan.

Mendapatkan Izin Lokasi Melalui OSS

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang  diperlukan  untuk  usaha  dan/atau  kegiatannya  dan  berlaku  pula  sebagai  izin pemindahan  hak  dan  untuk  menggunakan  tanah  tersebut  untuk  usaha  dan/atau kegiatannya.

Dalam Perpres RI No. 91 tahun 2017 ini dinyatakan bahwa izin lokasi bisa langsung didapat secara online jika dalam sistem OSS sudah terdapat peta digital Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Langkah selanjutnya hanya butuh pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum memanfaatkan tanah untuk dibangun proyek.

Tetapi jika dalam sistem OSS belum terdapat peta digital RDTR maka permohonan izin lokasi tetap dilakukan secara manual dengan menyerahkan bukti fisik ke dinas terkait di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Catatan:

Open this link to get your access to OSS:

>> https://oss.go.id/oss/

Lihat artikel lainnya:
Horayyyy… Dengan OSS Mengurus SIUP dan TDP Cukup 30 Menit, Online
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti