Pemerintah berencana akan melonggarkan pajak terhadap penjualan properti mewah atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari semula Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar.
Dimana aturan tentang PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa hunian mewah rumah dan townhouse dari jenis non strata title dengan harga jual minimal Rp20 miliar dan kelompok apartemen, kondominium, townhouse dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar.
Selain itu pemerintah juga akan menurunkan PPh 22 atau penjualan hunian mewah dari awalnya 5% menjadi 1% saja.
Hal ini diatur dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa rumah beserta tanah, maupun apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp5 miliar tergolong sebagai barang sangat mewah sehingga dikenakan PPh 22 sebesar 5%.
Dari sisi pengembang tentu kita menyambut sangat baik rencana ini karena pengurangan pajak-pajak ini memberikan perbedaan harga yang sangat signifikan. Karena selama ini penjualan atas properti yang tergolong mewah dikenakan pajak-pajak yang besar. Tak kurang 40% haris dikeluarkan untuk pajak.
Mari kita hitung pajak-pajaknya apa saja:
- PPnBM 20%
- PPh 22 5%
- BPHTB 5%
- PPN 11%
Dengan adanya relaksasi ini membuat akan banyak pengembang akan menggarap pasar properti mewah. Karena sebenarnya membangun properti mewah memberikan margin yang lebih besar ketimbang membangun properti menengah ke bawah.
Hal ini memberikan multiflier effect bagi perekonomian karena bisnis properti adalah lokomotif perkembangan ekonomi nasional.
Tapi sebenarnya berdenyutnya bisnis properti nasional khususnya properti kategori sangat mewah tidak hanya karena adanya pelonggaran pajak PPnBM dan PPh 22 ini saja.
Banyak faktor penyebabnya, diantaranya kondisi sosial politik, makro ekonomi, harga properti tersebut dan faktor lainnya.
Mungkin akan lebih baik dan terasa manfaatnya jika aturan tentang PPnBM ini dihapuskan saja. Sehingga akan lebih banyak lagi proyek-proyek kategori properti mewah diluncurkan.
Pemerintah tidak perlu kawatir kekurangan pemasukan pajak karena pendapatan pajak masih akan terus mengalir dari pajak lain seperti PPN 11%, PPh dan pajak-pajak lainnya diantaranya pajak kontruksi, BPHTB dan lain-lain.
Lihat artikel lainnya:- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
- Perkecil Modal, Pembayaran Tanah Secara Bertahap, Salah Satu Strategi Developer Membantu Pemerintah Mewujudkan Hunian Berimbang
- Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
- Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022
- Pajak-Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- Balai Lelang Swasta, Salah Satu Cara Menjual Properti dengan Cepat dan Aman
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- WOW! Membeli Rumah Saat Ini Bebas PPN
- Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Cara Menghitung PPh dan BPHTB Rumah Subsidi
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Pajak Yang Wajib Dibayarkan Ketika Transaksi Jual Beli Properti
- Berapa Biaya Pembuatan Taman untuk Rumah Mewah?