Ini Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/09/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/ SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing sebagai dasar batasan harga pemilikan rumah tapak maupun satuan rumah susun oleh Orang Asing.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna kelancaran pelaksanaannya bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa guna meningkatkan investasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan perekonomian negara, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai payung hukum bagi masuknya investasi, salah satunya di bidang pertanahan melalui kemudahan bagi Orang Asing dalam memperoleh properti di Indonesia, yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Kemudahan dalam memperoleh properti bagi Orang Asing juga diharapkan berdampak pada peningkatan di bidang pariwisata maupun industri sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Untuk itu, dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah ikut merumuskan dan mengeluarkan beberapa kebijakan yang secara khusus memberikan kemudahan bagi Orang Asing dalam memperoleh properti di Indonesia, sebagai berikut:
a. Bahwa Orang Asing saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
b. Dalam ketentuan sebelumnya, untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia, Orang Asing wajib memiliki izin tinggal berupa izin tinggal tetap maupun izin tinggal sementara.
Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat Orang Asing untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.
c. Orang Asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:
Rumah tapak di atas tanah:
a) Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
b) Hak Pakai di atas:
i. Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau
ii. Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
Rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
a) Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
b) Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
c) Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
d. Bahwa batasan kepemilikan rumah tinggal atau hunian Orang Asing, diatur sebagai berikut:
Rumah tapak:
a) rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) 1 (satu) bidang tanah per orang/ keluarga; dan/atau
c) tanahnya paling luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan izin Menteri.
untuk rumah susun, dengan kategori rumah susun komersial.
e. Bahwa Untuk mengatur jenis pembelian dan harga rumah tempat tinggal atau hunian, diterbitkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/ SK/HK.02/IX/2022 yang memuat kebijakan bahwa:
1) kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk Orang Asing dapat berasal dari rumah/unit baru atau rumah/unit lama;
2) rumah tempat tinggal/hunian untuk Orang Asing terdiri dari rumah tapak dan/atau satuan rumah susun dan dapat:
-diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, dalam hal Orang Asing meninggal dunia;
-dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan; dan
-beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
3) batasan harga minimal untuk rumah tapak dan satuan rumah susun pada masing-masing provinsi di seluruh Indonesia.
f. Terhadap rumah tempat tinggal/ hunian yang telah diperoleh Orang Asing sebelum Keputusan Nomor 1241/SK/HK.02/IX/2022 ini mulai berlaku, maka harga tempat tinggal/hunian memedomani ketentuan sebelum berlakunya Keputusan ini.
Berikut batasan harga rumah tapak yang dapat dibeli oleh orang asing:
- DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali; Batasan harga rumah adalah Rp5 milyar
- Nusa Tenggara Barat; Rp3 milyar
- Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau; Rp2 milyar
- Provinsi lainnya; Rp1 milyar
Batasan harga rumah susun/apartemen yang dapat dibeli oleh orang asing:
- DKI Jakarta; Rp3 milyar
- Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, DI Yogyakarta; Rp2 milyar
- Provinsi lainnya; Rp1 milyar
- Begini Aturannya Orang Asing Atau WNA Membeli Rumah Dan Apartemen Di Indonesia
- Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan
- Jika Ingin Memecah Tanah Sendiri Menjadi Banyak Bidang Bagaimana Langkahnya?
- Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
- Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda
- Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Sertifikat Fisik Itu Tidak Ditarik dan Digantikan Sertifikat Elektronik!
- Gimana Tanggungjawab Perusahaan Pemegang KKPR Jika Tanah Belum Dibebaskan
- Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun Proyek
- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
- Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
- Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?