Jika seseorang memiliki sebidang tanah dengan dua unit rumah di atasnya kemudian karena sesuatu hal salah satu rumah mau dijual. Bagaimana langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu?
Apakah sertifikat atas tanah yang dipecah terlebih dahulu atau membuat Akta Jual Beli terlebih dahulu?
Pemecahan sertifikat terlebih dahulu
Sebenarnya kedua langkahnya bisa saja dilakukan terlebih dahulu tidak ada larangannya. Bisa saja sertifikat dipecah terlebih dahulu lalu buat AJB atas tanah (rumah) yang akan dijual.
Atau bisa saja cara kedua yaitu dengan cara membuat AJB terlebih dahulu lalu berdasarkan AJB tersebut dilakukan pemecahan atas bidang tanah tersebut. Dalam hal ini AJB dilakukan atas sebagian bidang tanah.
Tetapi untuk kelancaran dalam proses jual beli atas sebagian bidang tanah tersebut akan lebih baik kalau langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemecahan terlebih dahulu.
Pemecahan atas bidang tanah tersebut dilakukan berdasarkan pernyataan dari pemilik yang mencantumkan alasan pemecahan. Untuk kondisi ini alasan pemecahan adalah tanah dan bangunan tersebut akan dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian.
Tetapi terdapat kondisi jika si pemilik membutuhkan uang saat ini juga, karena jika menunggu pemecahan selesai maka dibutuhkan waktu yang lama, mungkin sekitar dua atau tiga bulan. Maka untuk mengakomodir kondisi ini bisa dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas sebagian tanah yang akan dijual tersebut.
Atau mungkin saja di pemilik tidak punya uang untuk memecah sertifikat, maka dengan adanya PPJB yang diiringi dengan pembayaran uang muka maka si pemilik memiliki uang untuk membiayai pemecahan. Jika sertifikat telah selesai dipecah maka langkah selanjutnya adalah membuat AJB yang diikuti dengan permohonan baliknama sertifikat berdasarkan AJB tersebut.
AJB terlebih dahulu
Seperi sudah disinggung di atas bahwa langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan cara membuat AJB terlebih dahulu. Lalu setelah AJB diajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan luasan yang tercantuk dalam AJB.
Karena dalam AJB ini harus dicantumkan luas tanah yang menjadi objek jual beli. Karena objek jual beli hanya sebagian saja.
Berdasarkan AJB ini selanjutnya bisa diajukan pemecahan ke kantor BPN lalu setelah pemecahan selesai dilanjutkan dengan permohonan baliknama.
Lihat artikel lainnya:
- Bagaimana Cara Memecah Girik?
- Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
- Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
- Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
- Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
- Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
- Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?
- Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
- Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
- Siapa yang Menanggung Biaya dan Pajak-Pajak Dalam Jual Beli Properti?
- Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan
- Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Jika Transaksi Dengan PPJB Sertifikat Dipegang Siapa?
- Jika Ingin Memecah Tanah Sendiri Menjadi Banyak Bidang Bagaimana Langkahnya?