Membeli properti bisa untuk investasi Bagi sebagian orang membeli properti tidak hanya untuk digunakan, tetapi bisa juga untuk investasi. Jika untuk dipergunakan sendiri atau jika properti tersebut berupa rumah atau apartemen, untuk dihuni. Jika properti berupa ruko atau ruang kantor,
Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Girik Di Notaris
Girik adalah bukti pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan Tanah girik adalah tanah yang belum disertifikatkan atau tanah yang belum didaftarkan ke negara melalui kantor pertanahan setempat. Tanah girik ini sering juga dikatakan adalah tanah hak milik
Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
Banyak pertanyaan yang masuk ke inbox email saya tentang keabsahan jual beli di bawah tangan, apakah sah secara hukum? Surat jual beli bawah tangan sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Untuk menjawab ini, ada dua kondisi;
Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli
Ketika akan mengakuisisi lahan untuk dijadikan proyek properti mengukur lokasi secara langsung sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui luas sebenarnya tanah tersebut. Karena kerap terjadi bahwa luas tanah sebenarnya sering berbeda dengan luas tanah seperti yang tercantum dalam
Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
Perseroan Terbatas (PT) jika membeli tanah baik dalam kondisi belum bersertifikat atau sudah SHM maka nantinya tanah tersebut harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Tentang PT memiliki tanah dalam bentuk HGB ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960
Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?
Pembeli sepakat membayar tunai Ini pertanyaan pembaca di blog asriman.com ini. Jadi begini kondisinya, ada seseorang akan membeli rumah kepada developer. Pembeli sudah sepakat akan membeli secara tunai dan sudah menyiapkan uangnya. Jika membeli tunai tetapi sertifikat belum selesai diurus,
Siapa yang Menanggung Biaya Akta PPAT
Ketika terjadi transaksi jual-beli atas tanah dan bangunan maka transaksi tersebut dilaksanakan dengan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atas akta tersebut PPAT berhak mendapatkan fee atau honorarium. Besarnya paling banyak 1% dari jumlah
Siapa yang Menanggung Biaya dan Pajak-Pajak Dalam Jual Beli Properti?
Setiap transaksi properti akan timbul biaya dan pajak-pajak. Biaya dan pajak-pajak tersebut ditanggung secara proposional oleh para pihak, penjual dan pembeli. Biaya dan pajak-pajak yang ditanggung oleh penjual Pelunasan PBB sampai dengan tahun terjadinya transaksi. Sebelum dilakukan transaksi jual beli