Pentingnya PPJB Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perikatan yang terjadi antara seseorang yang ingin menjual properti dengan seseorang yang berjanji untuk membelinya. PPJB dilakukan antara 2 subjek hukum, boleh berupa orang ribadi ataupun berupa badan hukum. Jika PPJB
Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?
Dalam pembelian perumahan dari developer ada beberapa tahapan yang harus dilalui konsumen. Tahap pertama adalah pembayaran booking fee, dimana booking fee ini merupakan tanda komitmen untuk membeli. Booking fee ini form-nya disediakan oleh pengembang, atau penjual. Dalam booking fee ini
Tips Sukses Bisnis Properti Tanpa Modal
Berinvestasi di properti di Indonesia merupakan investasi yang sangat menguntungkan, salah satunya karena kita bisa memulai bisnis properti tanpa modal. Banyak orang yang sudah merasakan keuntungan dalam bisnis properti dengan cara ini, walaupun banyak juga orang yang gagal melakukannya. Bisnis
Jika Transaksi Dengan PPJB Sertifikat Dipegang Siapa?
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan apabila pembayaran dari pembeli kepada penjual tidak langsung lunas ketika transaksi terjadi. Pembayaran tidak langsung lunas disebabkan oleh berbagai macam, mungkin saja si pembeli memang belum sanggup melunasi atau karena legalitas yang belum memungkinkan terjadi
Memahami Hard Cash, Installment, KPR dan Balloon Payment dan Syarat-Syaratnya
Ada beberapa cara pembelian rumah yang bisa disepakati antara konsumen dan developer, yaitu: Dengan cara tunai atau cash keras, tunai bertahap atau cicilan kepada developer atau installment, KPR, dan dengan skema ballon payment. Pembayaran dengan Cara Tunai atau Cash Keras
Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sebagai turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur juga
HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan Konsumen
Di dalam perjanjian yang telah disetujui dan ditandatangani terdapat prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Tetapi dalam prakteknya ada pihak tertentu yang tidak dapat memenuhi prestasi tersebut, kondisi inilah yang dinamakan wanprestasi. Jadi wanprestasi adalah kondisi dimana para pihak/salah
Hati-hati PPJB Anda Bisa Batal!
Properti yang sedang dibangun boleh dipasarkan Sudah amat lazim dilakukan oleh pengembang (developer) bahwa properti yang sedang dibangun sudah boleh dipasarkan. Walaupun fisiknya belum selesai/belum ada. Dalam kondisi ini belum boleh dilakukan jual-beli dengan Akta Jual Beli di hadapan PPAT.