Kerjasama lahan sebagai solusi tingginya harga tanah dan keterbatasan modal pengembang Kerjasama lahan adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan developer dimana pemilik lahan menyertakan tanah miliknya untuk dikembangkan oleh developer. Dalam prakteknya pemilik lahan bisa sebagai partner pasif bisa juga
Contoh PPJB untuk Flipper
Apakah flipper itu? Flipper adalah orang yang membeli properti untuk dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Prosesnya dinamakan flipping. Rentang waktu antara seorang flipper membeli dan menjual lagi ini terserah saja, bisa 3 bulan, 6 bulan atau 12
Pentingnya Memastikan Lahan Tidak Sengketa dan Peruntukan Lokasi Sebelum Mengakuisisi Lahan
Ketika dirimu ditawarin sebidang tanah untuk dijadikan proyek properti maka banyak hal-hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, diantaranya lahan tersebut tidak sengketa dan peruntukan lahan sesuai dengan perencanaan. Lahan tidak sengketa Untuk memastikan lahan tidak sengketa dapat diketahui dengan cara
Pentingnya Meeting Harian, Mingguan Dan Bulanan Untuk Mengukur Kinerja Marketing
Meeting harian, mingguan dan bulanan untuk evaluasi dan mencari solusi Dalam proses pemasaran sebuah proyek perlu diadakan meeting antara pelaksana program marketing dengan manajemen perusahaan yang menetapkan target pemasaran dan program-program yang akan dijalankan. Meeting tersebut bisa dilaksanakan secara harian,
Strategi Jitu Memasarkan Properti
Memasarkan perlu strategi jitu Tidak ada kata sulit untuk menjual sebuah properti, sepanjang Anda menguasai teknik dan strategi dalam pemasaran properti tersebut. Terlebih ceruk pasar properti begitu luas dengan tingkat kebutuhan setiap tahunnya yang terus bertambah. Karena dalam pemasaran properti
Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
Tentang tanggungjawab developer terhadap bangunannya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan diubah sebagian pasal-pasalnya oleh Undang-Undang Cipta Kerja yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa terdapat
Ini Persyaratan yang Dibutuhkan Developer Untuk Bekerjasama Dengan Bank
Saat ini pembelian properti hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih lebih banyak dibanding skema beli lainnya seperti tunai keras atau tunai bertahap. Pembelian dengan skema KPR dapat terlaksana apabila pengembang menjalin kerjasama dengan bank kriditur. Kerjasama inilah yang
Jadi Pengembang Tanpa Bank, Juga Tanpa Modal, Wuih Kereennn
Apakah mungkin jadi developer properti tanpa bank? Selain tanpa bank juga tanpa modal? Ya, pertanyaan ini kerapkali ditanyakan ke saya. Terutama ketika sesi tanya jawab di workshop developer properti yang saya adakah. Karena kebanyakan peserta memang ikut workshop karena kondisi