Ketika akan memulai menjadi developer properti adakalanya kondisinya betul-betul dari awal. Maksudnya tanah yang dibangun proyek properti tersebut masih belum bersertifikat. Masih girik. Jika kondisi seperti ini langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus sertifikatnya dulu. Karena tidak ada peralihan
Lokasi Itu Memang Sudah Ramai Tapi Belum Cocok Dibangun Apartemen. Mungkin 10 Tahun Lagi Baru Pas. Perhatikan Hal-hal Ini
Ada beberapa broker yang menawarkan lokasi tanah ke saya yang katanya cocok untuk dibangun apartemen. Lokasinya memang di lokasi yang sudah ramai. Lokasinya di pinggir jalan besar, jalan tersebut jalan utama. Sehingga si broker langsung menawarkan paket bundling bahwa lokasi
Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli
Ketika akan mengakuisisi lahan untuk dijadikan proyek properti mengukur lokasi secara langsung sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui luas sebenarnya tanah tersebut. Karena kerap terjadi bahwa luas tanah sebenarnya sering berbeda dengan luas tanah seperti yang tercantum dalam
Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti
Cara PT Mengakuisisi Tanah Berstatus SHM Apabila PT akan mengakuisisi tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), maka tanah tersebut harus diubah terlebih dahulu status haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Karena menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Cara Mudah Menjadi Developer Perumahan
Tingginya kebutuhan perumahan Tingginya kebutuhan terhadap perumahan, yang dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, membuat banyak orang tertarik untuk belajar menjadi developer properti khususnya perumahan. Peningkatan kebutuhan hunian tersebut karena penduduk terus bertambah, sementara peningkatan tersebut tidak seimbang dengan
Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
Perseroan Terbatas (PT) jika membeli tanah baik dalam kondisi belum bersertifikat atau sudah SHM maka nantinya tanah tersebut harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Tentang PT memiliki tanah dalam bentuk HGB ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960
Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?
Pembeli sepakat membayar tunai Ini pertanyaan pembaca di blog asriman.com ini. Jadi begini kondisinya, ada seseorang akan membeli rumah kepada developer. Pembeli sudah sepakat akan membeli secara tunai dan sudah menyiapkan uangnya. Jika membeli tunai tetapi sertifikat belum selesai diurus,
Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer
Tanah girik harganya masih murah Seringkali kita sebagai developer mendapatkan tanah yang menguntungkan untuk dikembangkan jadi proyek perumahan. Lokasi dan kondisi tanah sangat bagus, juga ditunjang oleh harga yang ditawarkan pemilik masih wajar bahkan di bawah harga pasar. Akan tetapi jika