Dalam pengembangan sebuah proyek properti langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus perizinan. Dimana output akhir dalam mengurus perizinan ini adalah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. PBG ini sebagai pengganti IMB karena saat ini IMB sudah tidak berlaku lagi sejak
Segera Urus Jika Sertipikat Kena Dampak Banjir
Banjir yang melanda negeri ini tidak hanya merusak harta benda dalam bentuk fisik, tetapi juga merusak harta benda dalam bentuk surat-surat berharga, termasuk surat-surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Surat-surat tersebut bisa dalam bentuk sertipikat, SPPT PBB, bukti peroleh seperti
Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun Proyek
Tentang UUPA Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA merupakan kitab suci masalah pertanahan di Indonesia. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa UUPA merupakan salah satu karya masterpiece anak bangsa Indonesia
Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
Setelah mencicil sekian lama sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur atau bank seperti tercantum di dalam Perjanjian Kredit (PK), maka hutang sudah lunas. Lalu apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan? Dari sisi bank, mereka harus mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap debitur.
Strategi Mengelola Keuangan Proyek Properti
Pintar mengelola keuangan proyek bertujuan untuk memenuhi modal proyek dan dapat mengelola modal yang sudah didapatkan dengan sebaik-baiknya. Jika modal didapatkan dengan cara berhutang dari perorangan ataupun lembaga keuangan, maka anda harus sanggup mengelola hutang tersebut dan membayarnya sesuai dengan
Yang Didukung Bank Adalah Calon Nasabah Bankable, Tidak Cukup Feasible
Feasible dan bankable sering digunakan untuk calon nasabah pelaku UKM. Penjelasan sederhana dari Feasible adalah layak usaha, sedangkan bankable adalah layak kredit dari bank. Banyak UKM Feasible namun tidak Bankable, artinya secara usaha layak, namun secara kredit perbankan tidak memenuhi
Syarat Dan Langkah Jual Beli Tanah Girik
Apa itu tanah girik? Tanah girik adalah jenis tanah hak lama yang belum didaftarkan kepemilikannya ke negara. Dulunya bukti girik itu adalah sebagai tanda bahwa sebidang tanah terdaftar sebagai objek pajak. Namanya pajak Ijuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Namun setelah terbitnya
Inilah Kenapa Kebanyakan Orang Menghindari Membeli Tanah Girik
Tanah girik rawan sengketa? Bagi orang yang tidak memahami jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia menghindari membeli tanah yang masih berstatus girik. Karena dalam pandangan mereka membeli tanah girik itu rawan sengketa. Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah girik tersebut.