Apa Untungnya Membeli Tanah Girik Bagi Developer Properti? Bagi sebagian developer membeli tanah girik masih dihindari. Mereka ketakutan seolah-olah tanah girik itu tidak bisa diperjualbelikan. Mereka khawatir bahwa tanah girik tersebut tidak bisa dimohonkan sertipikat. Rawan sengketa, begitulah mereka beranggapan.
Tips Dalam Membeli Perumahan dari Developer
Bagi mayoritas masyarakat Indonesia membeli properti atau rumah merupakan peristiwa besar dalam hidup mereka. Oleh karenanya ketika membeli properti masyarakat harus memperhatikan segala sesuatu tentang rumah yang akan dibeli tersebut. Apalagi membeli rumah untuk tempat tinggal atau membeli rumah pertama
Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan
Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis properti. Tanpa penjualan sebuah proyek akan tertatih-tatih, sekarat dan mati. Oleh karena itu wajib hukumnya setiap developer properti memberikan perhatian serius kepada marketing proyeknya. Proses penjualan produk properti seperti perumahan
Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR
Pentingnya PPJB Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perikatan yang terjadi antara seseorang yang ingin menjual properti dengan seseorang yang berjanji untuk membelinya. PPJB dilakukan antara 2 subjek hukum, boleh berupa orang ribadi ataupun berupa badan hukum. Jika PPJB
Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah
Tanah Hak Milik yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa disita oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta
Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?
PT dilarang membeli tanah SHM Menurut hukum jual beli, tidak ada yang melarang sebuah Perseroan Terbatas (PT) membeli tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Asalkan unsur dalam jual terpenuhi ya boleh boleh saja. Ada penjual, ada pembeli, ada objek yang
Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki penghasilan maksimal Rp6,5 juta perbulan, bisa mendapatkan bantuan untuk membeli rumah baru dari pemerintah, dengan skema BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Besarnya bantuan tersebut sampai dengan Rp40 juta, dengan syarat bahwa para
Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi
Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya. Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah