Hak Pakai dalam UUPA Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960. Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI),
Jika Tidak Yakin Akan Berhasil Di Bisnis Properti Sebaiknya Jangan
Keyakinan yang kuat untuk sukses di bisnis properti sebagai developer harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin menjadi developer properti. Tanpa keyakinan yang kuat, ketika menemui sedikit saja halangan ia bakal mencari alasan tentang kegagalannya. Toh saya sudah berusaha yang
Membeli Lahan Tanpa Modal: Tawar dengan Harga Lebih Tinggi
Naikkan harga tapi bayar bertahap Ada cara gampang untuk membeli lahan sebagai developer dengan tanpa mengeluarkan uang sedikitpun, yaitu tawar dengan harga lebih tinggi tapi mengajukan penawaran supaya pembayaran lahan bisa dimundurkan secara bertahap. Misalnya Anda ditawarkan sebidang tanah seluas
Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
Bagaimana cara membeli tanah sebagian untuk selanjutnya dipisahkan dari sertifikat induk Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian. Sebabnya mungkin saja si penjual hanya memerlukan sedikit
Tanpa Modal Dapat Untung Ratusan Juta dari Flipping
Untuk terjun sebagai pebisnis properti anda bisa menjadi flipper, yaitu orang yang kerjaannya membeli properti untuk kemudian dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Seorang flipper bisa melakoni profesinya dengan tanpa modal. Kok bisa? Simak cerita berikut. Pak
Apa Perbedaan dan Persamaan Notaris dan PPAT
Di masyarakat banyak yang menganggap bahwa notaris sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tetapi sesungguhnya berbeda, karena seorang PPAT belum tentu sebagai seorang notaris, demikian sebaliknya. Notaris dan PPAT berbeda, terutama jika dilihat dari kewenangannya. Hanya saja undang-undang membolehkan
Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi
Pemecahan sertifikat atas nama perusahaan Ada dua macam pemecahan yang bisa dilakukan terhadap sertifikat atas tanah. Pertama pemecahan yang dilakukan oleh developer atas nama perusahaan. Pemecahan ini dilakukan berdasarkan siteplan yang sudah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat
Untung Ruginya Tanah Yang Belum Bersertifikat Vs Tanah Yang Sudah Bersertifikat Untuk Diakuisisi Menjadi Proyek Properti
Tak dipungkiri saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Bentuknya macam-macam, ada yang berbentuk girik, petok D, pipil, yasan, eigendom verponding, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan bentuk lainnya. Girik lebih populer Tapi