Jika pembeli membatalkan pembelian sebuah rumah ketika sudah membayar DP (Down Payment, Uang Muka) maka ia bisa saja meminta pengembalian uang DP yang sudah dibayarkannya kepada penjual. Lihat isi PPJB Hal ini bisa dilakukan jika tentang hal tersebut dicantumkan di
DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?
Di materi promosi sebuah proyek properti banyak ditemui skema pembayaran uang muka (down payment, DP) dengan cara Suka-suka Konsumen. Dirimu ingin meniru? Begini caranya: Tetapkan harga dasar Hal pertama yang harus ditetapkan adalah harga dasar dari produk kita, harga ini
Begini Cara Mendapatkan Tanah untuk Proyek Dengan Harga Bagus
Membeli dengan harga yang lebih murah Ketika akan membeli properti seseorang selalu menginginkan untuk mendapatkan harga yang bagus. Maksudnya adalah uang yang dibayarkan lebih murah dibandingkan harga properti tersebut. Dengan demikian sebuah pameo klasik dalam membeli properti dapat dipraktekkan. Apa
Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
Sertifikat HGB atas nama developer Jika seseorang membeli rumah dari developer maka sertifikat atas rumah tersebut awalnya adalah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kenapa sertifikat tersebut masih dalam bentuk HGB? Karena pada saat pengurusan sertifikat dan jual beli dengan
Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik
Keuntungan Menggunakan Professional Broker Vs Broker Tradisional
Sebuah cerita tentang broker tradisional Untuk mengetahui dan merasakan keuntungan menggunakan jasa professional broker atau property agent dalam menjual atau mencari properti, saya menceritakan pengalaman yang saya alami ketika melisting properti yang saya dapat dari broker tradisional. Suatu waktu saya
Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak
Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
Seorang perencana, baik sebagai perseorangan atau badan hukum dapat dijatuhi sanksi adminstratif berupa denda apabila melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar. Standar yang dimaksudkan di sini diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah