Menjadi developer properti bisa dilakukan tanpa mendirikan PT atau atas nama orang pribadi saja. Hal ini bisa dilakukan jika lahan tidak terlalu besar, dan modal juga tidak banyak untuk membeli tanah yang luas. Dengan tidak mendirikan PT semua perizinan dan
Ini Dia Halangan Menjadi Developer Properti Bagi Pemula
Menjadi Developer Properti Butuh Modal Besar Banyak yang berpendapat bahwa menjadi developer properti butuh modal besar. Pendapat itu tidak salah tetapi tidak sepenuhnya benar. Tidak salah karena memang membutuhkan modal yang besar untuk memulai sebuah bisnis properti. Modal tersebut dibutuhkan
Mengapa Legalitas Lahan Untuk Perumahan Lebih Baik SHGB an Perusahaan?
Kenapa harus HGB jika bisa SHM Saya baru saja kedatangan tamu, teman lama yang sekarang menjadi developer. Proyek perdana dia di Cianjur seluas 8.000 m2 dengan perijinan atas nama perusahaan, namun sertifikat sudah pecah dalam bentuk SHM perorangan an
Begini Gurihnya Bisnis Perumahan Bersubsidi
MBR mendapatkan subsidi ketika membeli rumah Perumahan Bersubsidi atau dikenal juga dengan Rumah Sederhana Tapak (RST) atau Rumahan Sederhana Sehat (RSH) merupakan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Dimana dalam pembeliannya MBR mendapat bantuan subsidi dari pemerintah. Bantuan
Cara Mudah Memulai Bisnis Properti Tanpa Modal
Setiap bisnis memerlukan modal untuk memulai, tidak terkecuali di bisnis properti sebagai developer. Tetapi modal yang dibutuhkan tersebut tidak melulu tentang uang. Ada yang lebih berharga dari sekedar modal uang yaitu kreatifitas. Selain itu ada bisnis yang bisa dilakukan tanpa
Jika Ingin Deal Tanggung Saja Kewajibannya
Ketika akan memulai menjadi developer properti adakalanya kondisinya betul-betul dari awal. Maksudnya tanah yang dibangun proyek properti tersebut masih belum bersertifikat. Masih girik. Jika kondisi seperti ini langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus sertifikatnya dulu. Karena tidak ada peralihan
Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti
Cara PT Mengakuisisi Tanah Berstatus SHM Apabila PT akan mengakuisisi tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), maka tanah tersebut harus diubah terlebih dahulu status haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Karena menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
Perseroan Terbatas (PT) jika membeli tanah baik dalam kondisi belum bersertifikat atau sudah SHM maka nantinya tanah tersebut harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Tentang PT memiliki tanah dalam bentuk HGB ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960