Jika kondisi makro ekonomi normal, kenaikan harga properti biasanya diatas suku bunga perbankan. Menurut penelitian kenaikan properti rata-rata adalah 10 sampai dengan 20% pertahun, jauh lebih tinggi dibanding suku bunga bank, baik dalam bentuk suku bunga tabungan atau deposito yang
Cara Mudah Menjual Properti Anda dengan Digital Marketing
Selalu manfaatkan digital marketing Saat ini Anda harus memanfaatkan digital marketing untuk memasarkan apapun, termasuk memasarkan properti. Jika Anda tidak melakukannya, pesaing Anda sudah melakukannya. Anda kalah. Kenapa harus digital marketing? Karena saat ini adalah eranya orang amat akrab dengan
Hindari Premature Partnership dalam Berbisnis
Seorang teman saya, sama-sama warga Kampoeng SyaREA World (KSW)-tempat berkumpulnya orang-orang yang ingin menerapkan Syari’at Islam dalam berbisnis, mengisahkan pengalaman perkongsiannya dengan seorang rekan bisnisnya. Berikut kisahnya… Saya punya pengalaman berharga dalam hidup saya, saya pernah menjalani bisnis properti
Kenapa Anda Harus Menjadi Developer Properti?
Karena Developer Properti Bebas Menentukan Harga Jual Produknya Developer bebas menentukan harga jual produknya. Tidak ada yang mengatur dan membatasi seorang developer properti menetapkan harga jual produknya selain kewajaran dan daya beli masyarakat terhadap produk tersebut. Selain itu, harga kompetitor
Ini Dia Alasan Kuat Anda Harus Berbisnis Properti
Karena Properti adalah Kebutuhan Primer Kebutuhan terhadap properti atau papan, bersama sandang dan pangan termasuk kebutuhan primer manusia. Artinya setiap orang membutuhkan properti (tempat tinggal). Tanpa tempat tinggal orang tidak bisa hidup normal. Sebenarnya, orang bisa menyewa properti terlebih
[TRUE STORY] Jangan Anggap Remeh Legalitas Proyek
Ini pengalaman Mas Kholil 18 bulan yang lalu saya ketemu Mas Kholil. Ia sedang memulai proyeknya di atas lahan keluarga, luasnya kurang lebih 1,2 ha. Dia mulai membangun di bagian depan dulu, seluas 3000 m2. Pada saat saya berkunjung ke
PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Pasal 1 (1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam