Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta (Balai Lelang) melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang. Tidak seperti di tahun
Membeli Properti Lelang, Cara Tepat Mendapatkan Properti di Bawah Harga Pasar
Membeli properti lelang peluang mendapatkan harga murah Membeli properti melalui lelang bisa dimanfaatkan oleh seseorang yang ingin mendapatkan properti dengan harga murah. Karena harga limit lelang pada awalnya ditetapkan lebih murah dibanding harga pasar. Hal ini bertujuan supaya banyak peserta