Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya. Nah, dalam artikel
Menjadi Developer Properti Tanpa Modal Itu Tidak Mungkin, Tetapi Tanpa Modal Dari Kantong Sendiri Amat Mungkin, Hanya Saja Banyak Syaratnya!
Menarik untuk membahas jika ada orang yang mengatakan bahwa menjadi developer properti bisa dilakukan tanpa modal. Kalimat ini menjebak, musykil dan musti dielaborasi lebih jauh. Untuk memahami developer properti tanpa modal mari kita lihat apa saja tahapan yang musti dilakukan