Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka pengurusan perizinan berusaha lebih mudah. Hanya dalam hitungan jam perizinan tersebut sudah terbit. Karena dalam PP tersebut diatur penerapan sistem layanan yang dilakukan secara daring