Harga properti di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain

Seorang teman saya menceritakan bahwa dia punya kenalan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang tertarik berinvestasi di bidang properti di Indonesia.

Tapi teman saya bingung, terutama karena dia tidak tahu bagaimana tata caranya seorang WNA bisa membuka usaha di Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa sampai saat ini bisnis properti di Indonesia masih menjadi sektor yang seksi untuk digeluti.

Ditambah dengan analisa dari para pakar bahwa harga properti di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan harga properti di negara lain terutama negara tetangga, walaupun persentase kenaikan harga properti di Indonesia terutama Jakarta dan Bali mengalahkan kota-kota besar lainnya, seperti Dubai, Miami, Shanghai, Kuala Lumpur, Singapura dan lain-lain.

Artinya masih terbuka ruang untuk kenaikan harga di masa datang yang akan menguntungkan bagi investor ataupun penggiat properti lainnya.

Faktor lainnya adalah banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang tentu saja membutuhkan hunian untuk tempat tinggal.

Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa beberapa tahun belakangan ini kemampuan beli masyarakat golongan menengah meningkat.

Peraturan tentang WNA Berusaha Bidang Properti di Indonesia

wna-bisnis-properti

Menurut Perpres No. 111/2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bahwa bidang usaha property terbuka untuk investasi asing dengan syarat kepemilikan saham tidak melebihi 55%.

Dengan adanya peraturan ini maka WNA harus menggandeng WNI baik dalam bentuk perseorangan atau badan hukum dalam kepemilikan saham sejumlah minimal 45%.

Hal ini juga sejalan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana Perseroan Terbatas didirikan oleh minimal dua orang.

Cara mendirikan PT developer properti dengan WNA sebagai pemegang saham

Langkah pertama adalah dengan mengajukan ijin kepada Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM), setelah itu membuat akta pendirian PT di hadapan Notaris sampai terbitnya SK PT dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) yang menandakan sahnya PT sebagai badan hukum.

Mengiringi pengurusan SK PT juga diurus perijinan yang lazim dilakukan untuk mendirikan PT secara umum seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, keanggotaan asosiasi, dan lain-lain.

Seluruh proses pengurusan tersebut bisa diserahkan kepada Notaris atau biro jasa, sehingga bisa lebih menghemat waktu dan energi untuk mempersiapkan pekerjaan lainnya.

Setelah itu? Ya beli tanah dan bangun jadi proyek… its done!

Lihat artikel lainnya:
Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia

4 thoughts on “Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia

  • May 18, 2014 at 10:34 am
    Permalink

    Menanggapi artikel “Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia”
    saya punya bbrp pertanyaan sekiranya dapat memberi informasi, al:
    a. apabila dlm PMA kepemilikan saham asing 55% wni 45%, namun permodalan seluruhnya sesungguhnya adlh asing, apakah legal?

    b. Bagaimana mekanisme atau tatacara pelaksanaan pengiriman dana dr negara asal ke indonesia., apakah ada ketentuan tertentu., atau izin khusus mengingat banyaknya praktek pencucian uang yg terjadi.

    Reply
    • May 26, 2014 at 3:05 pm
      Permalink

      Dear Michael,
      Langsung saya jawab:
      a. Bukti otentik adalah akta pendirian perseroan yang memuat bagian saham masing-masing pemegang saham, jika ada deal-deal diluar ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian perseroan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
      b. Maaf bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan ini 🙂

      Reply
  • September 23, 2015 at 6:32 am
    Permalink

    Mohon maaf, bukankah Perpres No. 77/2007 yang telah diubah dengan Perpres No. 111/2007 sudah tidak berlaku lagi.

    Saat ini yang berlaku adalah Perpres No. 39/2014

    Reply
  • August 20, 2019 at 7:35 am
    Permalink

    Mohon informasi terupdate tentang saham WNA sebagai developer, apakah masih berlaku informasi diatas 55% dan lokal 45 %.

    Terimakasih

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti