Hati-hati terhadap sertifikat palsu
Seorang kawan saya dibuat pusing tujuh keliling oleh kliennya. Ceritanya begini, dia diserahi satu sertifikat tanah yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk dibangun townhouse.
Luasnya tidak begitu besar, sekitar 1200 meter-an tetapi dengan lokasi tanah yang berada di Jakarta sudah pasti harga jualnya sangat tinggi jika dibandingkan dengan harga tanah di luar Jakarta. Sekurangnya harganya 4 juta/m2, bisa dihitung harga totalnya.
Melihat fisik sertifikatnya kelihatan bahwa sertifikatnya adalah sertifikat asli karena kawan saya ini sudah tidak asing lagi dengan fisik sertifikat.
Tetapi ketika dilakukan pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan ketahuan bahwa sertifikat ini adalah sertifikat palsu.
Walhasil sertifikat dinyatakan bukan produk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta merta teman saya menghubungi pemilik sertifikat untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut.
Tapi apalacur si pemilik sertifikat tidak terima sertifikat tersebut dinyatakan palsu, dia malah menuntut teman saya dan melaporkannya ke Polisi dengan tuduhan pemalsuan.
Tanda terima sertifikat
Prosedur yang harus dilakukan ketika seorang klien menyerahkan dokumen ke kantor Notaris adalah membuat tanda terima.
Disinilah letak ke-alpaan teman saya karena dalam tanda terima sertifikat dibuat bahwa sertifikat yang diterima adalah sertifikat asli, dengan redaksional seperti ini:
‘Telah diterima 1 (satu) Asli sertifikat SHM No. 123/Jagakarsa atas nama Tn. John Smith’
Melihat redaksional tanda terimanya memang teman saya menerima asli sertifikat, jadi jika nanti setelah dicek ke Kantor BPN ternyata sertifikatnya palsu maka si pemilik bisa menuduh yang memalsukan sertifikat adalah teman saya… walah…walah… secara hukum logika ini benar dan teman saya berada pada posisi yang lemah karena bukti tanda terima memang jelas-jelas mengatakan bahwa teman saya menerima asli sertifikat bukan yang palsu.
Dan pemilik merasa benar karena memang dia menyerahkan sertifikat asli dan diterima oleh penerima dengan baik. Akhirnya kasus ini menggelinding ke ranah hukum. Ribet dahh..
Supaya tidak terjadi lagi
Kejadian ini bisa terjadi di masa yang akan datang kepada siapapun, oleh karenanya untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi termasuk terhadap sidang pembaca, diwajibkan kita berhati-hati dalam membuat tanda terima.
Dalam kasus ini cukup dalam tanda terima dibuat ‘sertifikat’ saja, tanpa menyebut ‘Asli Sertifikat’ karena yang berhak menentukan sertifikat asli atau palsu adalah BPN.
Alasan ini disampaikan kepada orang yang ingin menyerahkan sertifikat, jika mereka menolak sebaiknya juga tolak sertifikatnya.
Dalam tanda terima cukup ditulis seperti ini:
‘Telah diterima 1 (satu) sertifikat SHM No. 123/Jagakarsa atas nama Tn. John Smith’
Berhati-hati lebih baik dari pada berkujut-kujut dengan masalah hukum di masa yang akan datang…
Lihat artikel lainnya:- Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?
- Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda
- Hati-hati! Ada Notaris Gadungan
- Sertifikat Fisik Itu Tidak Ditarik dan Digantikan Sertifikat Elektronik!
- Hati-hati, Akta Kuasa Untuk Menjual bisa Ditolak oleh Bank
- Ibunda Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah
- Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi
- Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
- Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya
- Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
- Kenaikan Nilai Properti Selalu Di Atas Suku Bunga Perbankan. Ini Penyebabnya
- Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
- Contoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPN
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Berapa Lama Blokir Sertifikat Berlaku? Tata Cara Penghapusan Blokir
Coba dibawa Ke labfor, Bandingkan umur kertas & tinta surat itu dengan tanggal tanda terimanya