Berita acara serahterima (BAST) bangunan sangat penting posisinya dalam hubungan kontrak kerja antara penerima dan pemberi kerja.
Dalam hal ini penerima kerja adalah kontraktor dan pemberi kerja adalah developer.
Pentingnya BAST ini karena di dalamnya terdapat kesepakatan bahwa pekerjaan sudah selesai dikerjakan oleh pelaksana dengan demikian maka segala hak kewajiban para pihak sudah harus juga dibereskan.
Hak kontraktor
Misalnya hak kontraktor atas pembayaran harus dibayarkan seluruhnya, kecuali retensi sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak.
Karena di dalam sebuah kontrak pelaksanaan pekerjaan fisik selalu ada pembayaran yang ditahan oleh pemberi kerja sampai dengan waktu yang disepakati.
Pembayaran yang ditahan ini berguna untuk jaminan kalau-kalau ada kerusakan bangunan akibat kelalaian pelaksana pekerjaan. Uang retensi itu tidak dibayarkan sampai kerusakan sudah diperbaiki.
Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula
Hak developer
Hak pemberi kerja ialah menerima hasil kerja yang sesuai dengan kesepakatan. Developer berhak tidak membayar jika pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang disepakati dalam kontrak.
Seiring dengan penandatanganan BAST ini juga disetujui cek list bangunan. Tiap jenis pekerjaan harus diperiksa bersama. Jika ada pekerjaan yang masih kurang maka harus diperbaiki dulu sebelum BAST ditandatangani.
Diantara yang masuk ceklist adalah kondisi dinding, plafond, pintu dan jendela, kamar mandi, dapur, atap, dan lain-lain.
Dinding apakah ada yang retak, pintu dan jendela apakah ada yang rusah, kamar mandi apakah sudah siap untuk digunakan, dapur apakah sudah rapi, atap apakah ada yang bocor dan lain-lain.
BAST dari developer kepada konsumen
Setelah BAST antara kontraktor dengan developer, selanjutnya developer melanjutkan serahterima bangunan dari developer kepada konsumen.
Penyerahan kepada konsumen juga dibuatkan BAST-nya yang menandakan bahwa konsumen sudah memiliki rumah tersebut dan memenuhi syarat untuk menghuni rumah.
Jika pembelian dengan cash keras syaratnya tentu saja pembayaran sudah diterima seluruhnya oleh developer.
Jika pembayaran dengan cash bertahap, maka penyerahan bangunan ini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Demikian juga jika pembelian dengan KPR, serah terima bisa dilakukan ketika akad kredit. Ini jika rumah ready stock.
Tapi jika pembelian dengan KPR inden—akad kredit pada saat bangunan belum jadi, maka serahterima bangunan bisa dilakukan kapanpun, ketika rumah sudah selesai dibangun atau sesuai kesepakatan.
Lihat artikel lainnya:- Pentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan Pemborong
- Begini Cara Mencari Kontraktor dengan Turnkey Project
- Begini Untung Ruginya Menggunakan Kontraktor Dalam Membangun
- Ini Dia Contoh Paling Lengkap Kontrak Borongan Pekerjaan dengan Kontraktor
- Cara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek Properti
- Cara Mudah Menjadi Kontraktor Dadakan
- Begini Urutan Kerja Developer Properti untuk Konsumen yang Membeli Cash Bertahap
- Strategi Mengamankan Pekerjaan Tambah Kurang Ketika Membangun Proyek
- Inilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek Selesai
- Metoda Pelaksanaan Proyek, Swakelola atau Sub-kan ke Kontraktor
- Strategi Mempersiapkan Modal Untuk Menjadi Developer Properti
- Hati-hati Menghitung Biaya Cut And Fill, Karena Itu Termasuk Komponen Penambah Harga Tanah
- Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- Ini Prosedur Kerja Developer Setelah Terjadi Penjualan
Dear, pak asriman
saya ingin bertanya dan memohon bantuannya.
Saya akan membeli rumah dari developer dgn cash keras. Namun, tidak ada PPJB
Developer mengatakan bahwa setelah membayar, langsung ada BAST
Saya disuruh menunggu untuk waktu paling cepat 8 bulan, hingga sertifikat tanah selesai dipecah dan AJB siap di ttd.
Apakah pembelian dengan skema seperti ini aman?
Terima kasih atas bantuannya
wah beresiko untuk bapak yang membayar cash keras.
ketika kita membayar rumah secara tunai harus ada pengikatnya. pengikatnya itu ya PPJB.
kalau tidak ada PPJB jangan mau bayar tunai. bpk tidak ada pegangan nanti kalau developer tidak jadi membangun
Dear, pak asriman
saya ingin bertanya dan memohon bantuannya.
Jika saya ingin membeli rumah indent dan kemungkilan akhir tahun ini rumahnya siap dengang pembayaran cicil KPR . Hand overnya setelah AJB atau sebelum AJB ?
ACC bank
Cetak SP
Bayar DP
Urus Akad bank
HO akan diinfokan oleh devloper by call oleh pihak devloper
6-12 bln dr HO baru ada AJB
Seperti ini baik atau tidak ya pak?
hand over harusnya setelah ajb karena ajab dilakukan berbarengan dengan akad kredit.
skema di atas wajar kok bu
dear Pak arisman,
Pak, saya mau tanya …saya diminta utk tandatangan BAST diawal pembangunan utk pembelian rumah indent secara KPR di perumahan /estate. Rumah nya belom jadi sama sekali.
Dimana inti/point BAST nya menyebutkan bahwa segala masalah/komolain yang akan muncul dilaporkan ke kontraktor dan ditangani kontraktor……tidak ke pihak developer. Sebagai orang awam ..kami merasa aneh saja …krn kami merasa membeli rumah ke developer bukan ke kontaktor. Apakah hal itu wajar Pak?
Mohon masukannya🙏🙏terimakasih sebelumnya Pak.
wah nggak wajar itu. BAST ditandatangani waktu serah terima unit. artinya rumah harus sudah jadi dulu baru tandatangan BAST. saran saya jangan tandatangani BAST sekarang. nanti saja setelah rumah jadi dan memang akan diserahterimakan.
Dear pak Arisman saya IBSUN RAFLESIA PUTRA..saya ada tanah di pusat kota Bengkulu saya mau jual tanah pak kelengkapan dan speknya nanti saya kirim setelah bapak balas pesan saya yg jelas tanah cukup luas cocok untuk investasi pembangunan karena terletak di jalan utama pariwisata pantai panjang kota Bengkulu dan dekat dengan mall kota Bengkulu ..cocok sekali bila di jadikan hotel,villa,dan lain sebagainya ..di depan tanah tersebut bersebarangan pas dengan rumah mantan wakil walikota kota Bengkulu ..mohon maaf jikalau pesan saya lancang dan tidak ada sopan santun pak 🙏
Dear Pak Arisman
Saya Sampurna, Saya mau bertanya dan mohon pencerahannya.
Saya punya rumah didaerah Karawang dengan pembelian KPR BTN 15 tahun setelah akad kredit saya diberi lampiran tanda terima rumah oleh BTN yang katanya untuk mengambil sertifikat, karena ada renovasi rumah saya lupa menyimpan surat tanda terima tersebut, apakah dengan bukti pembayaran cicilan yang lancar atau dengan kata lain ada buku tabungannya bisa jadi bukti untuk bisa melunaskan cicilan..? atau kah setelah selesai 15 cicilan bisa mendapatkan SHM nya dari BTN, dikarenakan surat serah terima nya hilang.
mohon pencerahannya pak,apa yang baik nya dilakukan, Trima Kasih banyak dan Semoga Sukses selalu buat bpak.
bukti pembayaran dan identitas biasanya bisa untuk mengambil asli sertifikat di bank ketika cicilan sudah lunas
menurut saya bukti pembayaran dan identitas biasanya bisa untuk mengambil asli sertifikat di bank ketika cicilan sudah lunas