Ya. Inilah salah satu sifat baik properti yaitu bisa dimiliki tanpa harus membayar tunai. Banyak bantuan pembiayaan yang bisa dimanfaatkan terutama bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Dengan adanya bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya orang yang ingin membeli properti cukup menyediakan uang muka saja sesuai peraturan dari bank pemberi kredit.
Uang muka yang dibutuhkan bisa jadi hanya 20 persen saja dari harga properti atau bahkan bisa hanya 10 persen saja.
Bahkan dengan adanya relaksasi uang muka melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018, pembiayaan bisa seratus 100% atau debitur tidak perlu menyediakan uang muka dalam membeli properti.
Bank tidak dilarang memberikan kredit sampai 100%
Artinya, dalam PBI tersebut tidak ada lagi larangan bank pemberi kredit membatasi LTV atau FTV. Jika bank memandang debitur dan jaminannya bisa dihargai plafon kredit 100% maka itu bisa dilaksanakan.
Hanya saja memang pelaksanaan PBI ini tergantung dari bank masing-masing. BI juga tidak memaksa menerapkannya, karena banyak pertimbangan. Salah satunya resiko meningkatnya non performing loan (NPL).
Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga 500 juta rupiah dan mengajukan kredit pemilikan rumah ke bank maka bank bisa memberikan kredit untuk membelinya dengan jaminan rumah itu sendiri.
Jaminan lainnya adalah kemampuan mencicil sesuai dengan besaran cicilan yang disepakati. Kemampuan mencicil ini dilihat dari penghasilan si debitur.
Selain itu penilaian yang tidak kasat mata juga penting dilakukan oleh bank. Penilaian ini lebih kepada penilaian karakter Anda.
Makanya bank lebih mengutamakan orang-orang yang sudah memiliki track record yang baik dalam memberikan bantuan pembiayaan. Jika Anda sudah pernah memiliki histori kredit lancar di bank sebelumnya maka hal ini menjadi nilai tambah.
Dalam proses pemberian kredit terhadap proposal yang Anda ajukan, langkah pertama yang dilakukan bank adalah menilai rumah tersebut melalui appraisal independen.
Penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa harga properti memang pantas. Jika harga rumah tersebut sesuai dengan harga yang diajukan maka bank setuju memberi pembiayaan untuk Anda membeli rumah tersebut.
Berapa bantuan yang bisa diberikan bank? Besarnya tergantung peraturan yang berlaku saat itu terutama tentang besarnya loan to value (LTV) atau besarnya hutang yang bisa diberikan dibandingkan dengan nilai propertinya.
Jika peraturan LTV saat pengajuan kredit 80% maka besarnya kredit yang bisa diberikan oleh bank adalah 400 juta rupiah, yaitu 80% dari 500 juta rupiah. Sehingga Anda cukup hanya membayar 100 juta rupiah saja untuk membeli rumah dengan harga 500 juta rupiah.
Sisa harga rumah sebesar 400 juta rupiah dicicil ke bank sesuai dengan tenor atau jangka waktu kredit yang disepakati.
Namun dengan adanya relaksasi sesuai dengan PBI di atas bahwa bank diperbolehkan memberi kredit sampai dengan 100% dari nilai jaminan, maka bantuan pembiayaan untuk membeli properti ini bisa sampai 500 juta, atau semua harga ditanggung oleh bank.
Kelemahannya adalah tentu saja hutang debitur menjadi 500 juta sehingga cicilannya menjadi lebih besar.
Disinilah bank harus melakukan penilaian terhadap debitur apakah sanggup mencicil sesuai nilai hutangnya.
Uang muka sebagai bentuk keseriusan debitur
Selain itu dengan menetapkan sejumlah uang muka dalam membeli properti maka hal ini menjadi semacam penilaian awal apakah si debitur memang sanggup dan serius dalam membeli properti.
Karena jika tanpa mengeluarkan uang sedikitpun dalam memperoleh aset maka debitur merasa tidak ada penekanan dan pengorbanan dalam memperolehnya sehingga berpengaruh terhadap performa-nya ketika mencicil.
Lihat artikel lainnya:- Relaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 Persen
- Bank Apa Saja yang Bisa Menyalurkan KPR Dengan DP Nol Rupiah, Atau Nol Persen?
- DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- Beberapa Penyebab KPR Anda Ditolak
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
- Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen
- Inilah Kenapa KPR-Mu Ditolak Bank
- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
- Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
- Ini Dia Pembiayaan Perbankan untuk Developer dan Konsumen
- Fakta Ekonomi Properti: Trendnya Lambat Sehingga Mudah Diprediksi
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR