Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu.
Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960.
Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.
Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.
Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara.
Bagaimana Jika WNA Membeli Apartemen dengan Status Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)?
Jenis sertifikat untuk unit-unit apartemen adalah SHMSRS, dimana jenis sertifikatnya adalah sama dengan sertfikat hak milik. SHMRS ini adalah alas hak terhadap unit-unit apartemenya, sementara unit-unit apartemen berdiri di atas lahan bersama yang berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Jika melihat kepada aturan dalam UUPA bahwa WNA yang ingin memiliki property termasuk tanah dan bangunan atau apartemen maka harus dilihat dulu alas hak atas tanah bersama dimana apartemen ini berdiri.
Jika sertifikatnya adalah Hak Pakai maka WNA boleh membelinya namun jika alas haknya berupa Hak Guna Bangunan maka WNA tidak boleh memilikinya.
Gampang Diakalin!
Saya pernah menemukan kasus dimana ada WNA Korea akan menjual tanah dan bangunannya dengan sertifikat hak milik. Setelah memeriksa kelengkapan berkasnya, ternyata sertifikatnya atas nama seorang perempuan WNI yang diakui sebagai istrinya yang dinikahi secara siri.
Secara hukum hal ini tidak dilarang karena dalam penandatangan akta jual beli hanya si wanita tanpa persetujuan siapapun.
Status hukum wanita ini dianggap tidak menikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia karena memang kenyataannya begitu, dia hanya menikah secara bawah tangan yang tidak didaftarkan ke negara.
Ini harus dibuktikan dengan dibuatnya pernyataan bahwa si wanita tidak menikah dengan diketahui oleh lurah setempat.
Kondisi ini sangat merugikan si wanita, tapi ini terjadi 🙁
Lihat artikel lainnya:- Begini Aturannya Orang Asing Atau WNA Membeli Rumah Dan Apartemen Di Indonesia
- Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?
- Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan
- Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
- Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun Proyek
- Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang
- Syarat Mengubah HGB Menjadi Hak Milik
- Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia
- Cara Meningkatkan Status Tanah Garapan Menjadi SHM
- Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHM
- Eigendom Verponding adalah…
- Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?
Pingback:www.asriman.com » Kapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?
Pingback:www.asriman.com » Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?
Kalau sudah menikah resmi dengan WNA ga bisa yah mas ? Walaupun atas nama Istri, karena ada percampuran harta bukan ?