Melihat angka backlog perumahan yang demikian besar, pemerintah memutuskan untuk membuat kementrian khusus untuk mengurus perumahan. Nama kementriannya adalah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementrian ini dikepalai oleh seorang menteri dan wakil menteri. Kementerian PKP memiliki tugas menyelenggarakan urusan