Menjadi broker properti bisa dilakukan oleh siapapun. Syaratnya mudah, asalkan bisa mencari properti, punya hape dan ada pulsanya Anda sudah bisa menjadi broker properti.

Syarat lainnya adalah tidak mudah menyerah, dan terus berjuang.

Mencari properti untuk dibantu jualkan

Untuk sukses menjadi broker properti Anda harus memiliki listing. Listing di sini artinya adalah objek yang akan dipasarkan atau dijualkan.

Listing ini bisa berupa rumah, apartemen, tanah, kantor, gudang, pabrik atau apapunlah. Banyak yang bisa dijualkan.

Untuk mendapatkan listing ini banyak cara yang bisa dijalani. Contohnya dengan mencari orang yang menjual propertinya di internet.

Lihat properti yang berjenis FSBO atau for sale by owner, jangan ikut menjualkan properti yang dijual oleh broker juga.

Tidak hanya mencari di internet, properti yang sedang dijualkan bisa dicari secara offline yaitu dengan cara canvassing. Sering-sering saja jalan-jalan sekitar tempat tinggal. Atau selalu lihat kalau-kalau ada properti yang dijual pada saat kita pulang dan pergi beraktifitas.

Hubungi saja pemilik dan tawarkan bantuan untuk ikut menjualkan.

Negosiasi dengan pemilik untuk mendapatkan komisi

Nah, jika sudah ketemu properti yang dijualkan langsung oleh pemilik maka tawarkan bantuan untuk ikut menjualkan. Kalau bisa waktu itu minta komitmen fee untuk Anda sebagai broker.

Iya dong, sebagai broker nafas Anda adalah komisi. No komisi no life!

Ada kondisi dimana pemilik tidak mau membicarakan komisi di awal, ya sudah untuk pemilik yang seperti ini tinggalkan saja.

Atau bisa juga Anda tetap menjualkan propertinya, tapi setelah ada pembeli serius temui pemilik dan katakan bahwa Anda punya pembeli serius.

Saat itu Anda bisa menekan pemilik dengan permintaan komisi, karena jika propertinya sudah lama dipasarkan tetapi tidak terjual juga maka pemilik biasanya terbuka untuk memberikan komisi apalagi dia dalam kondisi BU alias butuh uang bukan butuh untung 🙂

Ingat syaratnya adalah Anda memang sudah memiliki pembeli yang serius.

Mencari pembeli dengan beriklan dimanapun

Setelah Anda mendapatkan properti untuk dijualkan maka langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mencari pembeli.

Mencari pembeli bisa dengan beriklan di internet atau membuat iklan sign board di lokasi dengan mencantumkan nomor kontak Anda.

Kenapa harus menjual di internet? Karena saat ini internet merupakan media yang paling praktis dalam menjual dan membeli sesuatu. Ingat pengguna internet di Indonesia sudah mencapati seratus juta orang. Itulah pangsa pasar Anda.

Saat ini sudah masuk jaman internet, internet of things, sehingga apabila orang mencari sesuatu maka mereka mencarinya di internet. Termasuk dalam membeli sesuatu mereka pertama kali biasanya mencari di internet.

Melengkapi legalitas

Ini salah satu keterampilan yang musti dipunyai oleh seorang broker, yaitu paham legalitas properti. Karena alas hak yang melekat pada properti itu macam-macam, ada yang sudah sertipikat, ada yang belum.

Yang belum bersertipikat ini juga macam-macam, ada yang masih berupa girik, tanah negara, tanah garapan, eigendom verponding atau jenis tanah lainnya.

Dengan memahami legalitas maka seorang broker bisa memandu transaksi di tahap awal, misalnya dengan menyampaikan kepada penjual dan pembeli persyaratan legalitas yang harus dipenuhi sebelum diserahkan ke notaris.

Misalnya seorang broker sudah harus menyampaikan kepada penjual dan pembeli syarat-syarat transaksi:

  1. Asli sertipikat
  2. Asli SPPT PBB dan bukti pembayaran
  3. Fotocopy KTP suami, istri dan KK. Untuk pembeli cukup KTP salah satu saja, tidak perlu suami dan istri.
  4. Surat nikah
  5. Fotocopy NPWP
  6. Dan syarat lainnya

Menghitung biaya dan pajak-pajak

Satu lagi keterampilan wajib yang musti dimiliki oleh seorang broker adalah menghitung biaya-biaya dan pajak. Hal ini penting supaya para pihak bisa mempersiapkan anggaran untuk masing-masing kegiatan.

Biaya-biaya dan pajak yang timbul itu diantaranya:

  1. Biaya akta jual beli
  2. Biaya pengecekan sertipikat
  3. Biaya baliknama
  4. Pajak penjual sebesar 2,5%
  5. Pajak pembeli sebesar 5% (setelah transaksi dikurangi NPOPTKP – nilai objek pajak tidak kena pajak. NPOPTKP ini nilainya 60.000.000 atau 80.000.000)
  6. Dan biaya lain-lain

Sebenarnya di tahapan ini Anda sebagai broker sudah bisa menyerahkan ke notaris, biar notaris yang menjelaskan biaya-biaya ini kepada penjual dan pembeli.

Mendampingi transaksi

Setelah semua berkas diserahkan ke notaris maka notaris akan mempersiapkan akta dan hal-hal lain untuk keperluan transaksi.

Setelah segala sesuatunya siap maka diaturlah waktu tandatangan akta jual beli di kantor notaris. Tapi sebelum tandatangan AJB tersebut seharusnya semua biaya-biaya sudah disediakan dan pajak-pajak sudah dibayarkan.

Karena apabila pajak-pajak belum dibayarkan maka akta belum bisa ditandatangani.

Menerima komisi

Setelah transaksi selesai, maka saat itulah Anda sebagai broker sudah bisa menerima komisi yang menjadi hak Anda.

Besarnya komisi ini macam-macam, ada yang 2,5 persen sampai dengan 5%. Tetapi yang lazim terjadi besarnya komisi adalah 2,5%.

After sales service

Setelah menerima komisi jangan lupa Anda harus tetap melayani pembeli dan penjual. Karena jika pelayanan Anda memuaskan maka pembeli akan terus menggunakan jasa Anda ketika butuh jasa broker lagi.

Misalnya menjual atau membeli properti selanjutnya, saudaranya mau menjual atau membeli properti. Mungkin juga mereka butuh jasa untuk merenovasi propertu yang baru dibelinya. Income lagi bukan?

After all, mainkan!

Lihat artikel lainnya:
Langkah Tepat Sukses Menjadi Broker Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti