Perseroan Terbatas (PT) jika membeli tanah baik dalam kondisi belum bersertifikat atau sudah SHM maka nantinya tanah tersebut harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Tentang PT memiliki tanah dalam bentuk HGB ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960
Sebidang Tanah Masuk PKKPR Perusahaan Lain, Apakah Masih Bisa Diperjualbelikan?
Sebelum kita bahas tentang boleh tidaknya memperjualbelikan tanah yang masuk PKKPR sebuah perusahaan, kita bahas terlebih dahulu pengertian PKKPR. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
Strategi Mendapatkan Investor untuk Proyek Properti Anda
Banyak investor yang ingin membiayai bisnis properti Ditengah booming-nya bisnis properti dan banyaknya investor yang masuk serta siap mendanai proyek properti apapun, sebenarnya merupakan peluang besar bagi para developer yang memiliki finansial terbatas untuk mengajukan proposal kerjasama pembangunan proyek properti.
Eigendom Verponding adalah…
Apakah tanah eigendom verponding itu? Saat ini masih banyak tanah-tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom Verponding. Apa itu Eigendom Verponding? Dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa EV adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat. Tapi sebenarnya EV
Jika Ada Orang yang Enggan Membayar Komisi Jual Beli Tanah
Kejadian ini kadang terjadi, yaitu setelah terjadi jual beli (baik tanah, rumah atau properti lainnya) yang dibantu oleh broker maka baik penjual ataupun pembeli tidak bersedia membayar komisi untuk broker. Bagaimana hukum tentang komisi broker? Untuk melihat secara hukum, kita
Pentingnya Ijin Tetangga dalam Pembangunan Proyek Perumahan
Pentingnya izin warga Ketika membangun proyek perumahan atau proyek properti lainnnya, diperlukan ijin dari warga sekitar atau tetangga lokasi proyek yang tanahnya bersebelahan langsung dengan proyek. Namun ada juga warga yang meminta bahwa tidak hanya warga yang bertetangga langsung dengan
Siapa yang Menanggung Biaya Akta PPAT
Ketika terjadi transaksi jual-beli atas tanah dan bangunan maka transaksi tersebut dilaksanakan dengan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atas akta tersebut PPAT berhak mendapatkan fee atau honorarium. Besarnya paling banyak 1% dari jumlah
Penerbitan IMB Setelah Masa Berlaku PBG, Hal-Hal yang Harus Dipahami
Terdapat keluhan dari anggota atas terhentinya proses di aplikasi Sikumbang. Upload dokumen perijinan berupa IMB ditolak akibat dari berubahnya kebijakan ke PBG. Berdasarkan foto IMB yang di kirim ke saya, Surat Keputusannya namanya bukan IMB, tapi bernama Persetujuan Bangunan Gedung