Ketika seseorang akan membeli rumah atau properti lainnya namun belum punya uang sebanyak harga properti tersebut, ada caranya supaya transaksi tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yang pada pokoknya pemilik mengikatkan diri menjual properti
Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
Kondisi bisnis properti sudah mulai membaik di tahun ini, dan mungkin saja akan mencapai puncaknya tahun depan dan tahun selanjutnya. Musababnya adalah pemberian vaksin kepada masyarakat berjalan lancar sehingga sampai saat ini mayoritas masyarakat sudah divaksin. Jika mayoritas masyarakat sudah
Strategi Mengamankan Pekerjaan Tambah Kurang Ketika Membangun Proyek
Ketika membangun fisik proyek seperti unit rumah, infrastruktur dan pekerjaan lainnya seorang developer bisa membangunnya sendiri atau berkerjasama dengan kontraktor. Pembangunan fisik bisa dikerjakan sendiri oleh developer Jika dikerjakan sendiri maka developer musti memiliki sumber daya untuk mengerjakan pembangunan proyek
Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca… Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di mana PPAT diangkat
Cepat Sold Out 100% dengan Strategi Harga Progresif
Menetapkan harga progresif adalah salah satu strategi dalam penjualan perumahan. Penetapan harga progresif mengandung pengertian bahwa harga unit rumah berubah karena sesuatu batasan tertentu. Batasannya bisa jadi jumlah unit terjual bisa juga berdasarkan waktu tertentu. Harga progresif berdasarkan unit terjual
Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah
Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut. Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset
Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana. Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Perpres ini merupakan tindak lanjut dari